Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman memastikan proses ekspor komoditas mineral yang tertunda karena indikasi mengandung logam tanah jarang (LTJ) kini sudah berjalan kembali sembari menunggu penyusunan dasar hukum terkait kandungan LTJ.
Dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, Kepala Staf Kepresidenan Dudung menjelaskan Kantor Staf Presiden (KSP) memimpin rapat koordinasi lintas sektor untuk menyiapkan regulasi yang mengatur batas maksimal kandungan LTJ yang diperbolehkan dalam komoditas ekspor dan membahas isu hambatan yang muncul karena belum adanya regulasi itu.
"Sudah ya, dari mulai kemarin kalau tidak salah sudah (ekspor). Sudah bisa, sambil pararel Pemen-nya direvisi," kata Dudung menjawab pertanyaan wartawan.
Dudung menyatakan sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kejaksaan Agung terkait ekspor mineral yang sempat tertunda atau tidak bisa keluar dari pelabuhan akibat pengujian kandungan LTJ.
Keraguan sempat muncul setelah Pemerintah Indonesia melarang 18 jenis LTJ dan senyawanya yang memiliki tingkat kemurnian di bawah 99 persen, seperti yang diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6 tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No.22 tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
"Tetapi setelah kita komunikasikan, karena ini kalau misalnya tidak dilakukan ekspor, ini nanti akan sudah banyak berapa ratus kapal yang tertunda. Sehingga berdampak juga kepada stabilitas perekonomian, itu yang penting menurut saya," tuturnya.
Baca juga: ESDM lakukan koordinasi atasi persoalan ekspor mineral kritis
Ia menjelaskan bahwa dalam koordinasi KSP dengan berbagai pihak pada Jumat (31/7) telah memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk dapat menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda karena indikasi mengandung mineral ikutan.
"Mayoritas laporan surveyor yang tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas, yaitu antara lain alumina, tembaga, katoda, dan komoditas turunan dari nikel," jelas Dudung.
Ia juga memastikan produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor sepanjang kandungannya masih tergolong naturally occurring radioactive material (NORM) serta memenuhi persyaratan pengujian, keselamatan, dan pengawasan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, sejumlah perusahaan ekspor mineral melaporkan tertahannya proses ekspor sejumlah komoditas akibat ditemukan kandungan mineral LTJ.
Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mengatakan per 20 Juli 2026 terdapat setidaknya 120 kapal komoditas yang tidak dapat keluar pelabuhan karena pengujian kandungan LTJ.
Terkait hal itu, KSP kemudian mengada rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis LTJ pada Senin (27/7) bersama kementerian dan lembaga terkait.
Baca juga: BKPM dorong perusahaan tambang lakukan hilirisasi mineral kritis LTJ
Baca juga: Satgas PKH respons bantahan PT PMM soal dugaan penyelundupan LTJ
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































