Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (21/8), mulai dari Polda Metro gagalkan peredaran 108,23 gram tembakau sintetis di Depok, hingga Ruben Onsu jadi tersangka kasus penggelapan investasi.
Selain itu, terdapat beberapa berita kriminal lainnya sebagai berikut:
1. Polda Metro gagalkan peredaran 108,23 gram tembakau sintetis di Depok
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 79 klip siap edar dengan berat bruto 108,23 gram di wilayah Limo, Kota Depok, Jawa Barat.
Berita selengkapnya di sini
2. Polisi dalami kasus pengeroyokan sopir kontainer di Tanjung Priok
Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, tengah mendalami kasus pengeroyokan sopir truk kontainer oleh sejumlah pelaku yang diduga pengamen saat melintas di Jalan R.E Martadinata, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Berita selengkapnya di sini
3. Polisi selidiki kecelakaan maut mobil tabrak truk di Tol Jagorawi
Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur menyelidiki kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua penumpang mobil Mercedes-Benz setelah menabrak truk kontainer di Tol Jagorawi Kilometer 1.400 A arah selatan, Jumat dini hari.
Berita selengkapnya di sini
4. Dua pria gasak dua unit motor milik mantan bos di Tambora Jakbar
Kepolisian mengungkap dua pria berinisial M (23) dan AP (19) nekat mencuri dua unit motor milik mantan bosnya di wilayah Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
Berita selengkapnya di sini
5. Ruben Onsu jadi tersangka kasus penggelapan investasi Rp3,5 miliar
Artis Ruben Samuel Onsu (RSO) atau Ruben Onsu menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Berita selengkapnya di sini
Baca juga: Lima rekomendasi berkegiatan akhir pekan di Jakarta, banyak pameran
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Bayu Prasetyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































