Anak tak boleh kehilangan ruang aman

2 hours ago 4

Surabaya (ANTARA) - Ada ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Rumah, keluarga, panti asuhan, sekolah, bahkan lingkungan tempat tinggal.

Dua kasus kekerasan seksual terhadap anak yang kembali terungkap di Kota Surabaya, Jawa Timur, menunjukkan bahwa ruang aman itu tidak selalu hadir sebagaimana mestinya.

Kasus pertama melibatkan dugaan kekerasan seksual oleh ayah tiri terhadap anak. Pemerintah Kota Surabaya menawarkan rumah aman untuk memastikan korban terlindungi, tetapi keluarga memilih agar anak tetap tinggal bersama ibunya setelah terduga pelaku ditangani kepolisian.

Kasus kedua terjadi di satu panti asuhan yang ternyata tidak memiliki izin. Pemkot Surabaya langsung menghentikan operasional lembaga tersebut dan menyiapkan skema pengasuhan bagi anak-anak yang selama ini tinggal di panti itu.

Korban juga mendapat pendampingan hukum dan psikologis melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Dua kasus itu memiliki latar yang berbeda. Peristiwa yang satu berlangsung dalam lingkungan keluarga, sedangkan yang lain berada di lembaga pengasuhan. Meskipun demikian, keduanya memperlihatkan persoalan yang sama, yakni ketika anak berada dalam posisi yang lebih lemah dan orang dewasa atau institusi yang seharusnya melindungi justru gagal menjalankan fungsi perlindungan.

Persoalannya menjadi lebih serius karena kekerasan terhadap anak bukan fenomena yang berdiri sendiri. Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat 50,78 persen anak usia 13 hingga 17 tahun di Indonesia pernah mengalami sedikitnya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya. Dalam 12 bulan terakhir, angkanya masih mencapai 33,64 persen.

Angka itu membuat dua kasus di Surabaya tidak semestinya dibaca sekadar sebagai perkara kriminal yang selesai setelah pelaku ditangkap. Di balik setiap laporan terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar tentang seberapa kuat sistem perlindungan anak bekerja sebelum kekerasan terjadi.


Celah perlindungan

Kasus panti asuhan memberi pelajaran yang sangat penting. Legalitas bukan sekadar urusan administrasi. Izin adalah salah satu pintu masuk pemerintah untuk memastikan siapa yang mengelola lembaga, siapa anak yang tinggal di dalamnya, bagaimana standar pengasuhannya, serta apakah lingkungan tersebut layak dan aman.

Ironisnya, persoalan serupa sebenarnya bukan baru muncul sekarang. Pada Februari 2025, Pemkot Surabaya sudah meminta dinas sosial memeriksa izin seluruh panti asuhan setelah kasus kekerasan seksual di sebuah panti asuhan terungkap. Pemerintah juga mendorong adanya regulasi yang lebih kuat untuk mengawasi lembaga pengasuhan.

Artinya, kasus terbaru menjadi momentum untuk menguji apakah pengawasan selama ini benar-benar berjalan sebagai sistem atau masih bergantung pada respons setelah masalah muncul.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |