Kriminal kemarin, pengedar ganja diringkus lalu Roy Suryo dilaporkan

6 days ago 9

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita kriminal di DKI Jakarta pada Kamis (29/1) yang masih layak dibaca hari ini antara lain pengedar ganja seberat 17 kg diringkus polisi, anak berkonflik dengan hukum sepanjang tahun 2025, serta laporan terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin terkait pencemaran nama baik.

Berikut rangkumannya:

1. Polisi ringkus empat pengedar ganja seberat 17 kilogram di Jakpus

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap empat pengedar narkoba dengan barang bukti ganja berat 17 kilogram (kg) di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial LS, AR, DA dan R pada Rabu (28/1) pukul 17.30 WIB hingga malam hari di tiga lokasi berbeda di kawasan Kemayoran.

Baca selengkapnya di sini

2. Polisi ungkap hasil mediasi antara guru dan murid di Tangsel

Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian mengungkap hasil mediasi atau Restorative Justice (RJ) antara guru berinisial CB atau yang akrab disapa Ibu Budi dan pihak orang tua murid terkait kasus dugaan kekerasan verbal di salah satu sekolah swasta di Tangerang Selatan (Tangsel).

"Terlapor meminta maaf kepada anak dan orang tua apabila membuat sedih, kecewa atas perbuatan dan perkataannya selama ini, tapi niatan tersebut untuk kebaikan anak," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo dalam keterangannya, Kamis

Baca selengkapnya di sini

3. Bapas Jaksel dampingi 30 anak berkonflik dengan hukum pada 2025

Jakarta (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan mendampingi sebanyak 30 Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) pada 2025 sebagai upaya perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana.

"Total 30 permintaan pendampingan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH)," kata Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan, Darma Lingganawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya di sini

4. Polisi benarkan dua laporan terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membenarkan adanya dua laporan polisi terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin terkait pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Kamis, menjelaskan laporan tersebut diterima pada Minggu (25/1) sekitar pukul 18.00-20.00 WIB dari dua orang pelapor.

Baca selengkapnya di sini

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |