Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap membuka pelayanan publik secara langsung hingga memeriksa saksi untuk penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, meskipun ada kebijakan work from home atau bekerja dari rumah tiap Jumat.
"Hari ini pemeriksaan saksi tetap ada ya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Diketahui, Jumat hari ini merupakan pelaksanaan perdana kebijakan transformasi budaya kerja nasional dan hemat energi. Sementara, Jumat sebelumnya atau 3 April 2026 merupakan hari libur nasional.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan unit-unit di KPK yang membuka layanan secara langsung adalah pelayanan informasi publik, perpustakaan, pengaduan masyarakat, dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Sementara untuk layanan sertifikasi penyuluh antikorupsi dilaksanakan secara online, termasuk pelaporan gratifikasi dioptimalkan secara online melalui aplikasi https://gol.kpk.go.id," katanya.
Selain itu, dia mengatakan KPK mulai menerapkan pelaksanaan kombinasi kerja bagi para pegawai di lingkungan KPK, yakni bekerja dari rumah ataupun kantor.
"Pengaturan jumlah dan komposisi pegawai yang melaksanakan bekerja dari rumah atau kantor dilakukan sesuai kebutuhan pada masing-masing unit kerja," jelasnya.
Sementara itu, dia mengatakan dalam mendukung pelaksanaan kombinasi metode kerja tersebut, KPK mengoptimalkan teknologi informasi serta berbagai platform digital, termasuk dalam penyebaran informasi dan edukasi bagi publik.
"Hal ini sekaligus sebagai bentuk transformasi budaya kerja guna memastikan kualitas kinerja dan pelayanan kelembagaan tetap terjaga dengan baik," ucap Budi.
Sebelumnya, pada 17 Maret 2026, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sedang mengkaji sejumlah langkah untuk menekan konsumsi BBM. Salah satu opsinya adalah WFH.
Beberapa waktu setelahnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan pemerintah menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja nasional dan hemat energi, yakni mulai 1 April 2026. Salah satu kebijakannya adalah WFH nasional untuk aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian kemudian mengumumkan telah menerbitkan surat edaran yang mengatur kombinasi pelaksanaan WFH dan bekerja dari kantor untuk ASN pemerintah daerah.
Pada 1 April 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kebijakan WFH untuk sektor swasta bersifat imbauan, dan bila diterapkan maka gaji pegawai tetap dibayarkan secara penuh.
Baca juga: Menaker harap kebijakan WFH tidak turunkan produktivitas pekerja
Baca juga: Pemerintah resmi terapkan WFH bagi ASN setiap Jumat
Baca juga: Seskab: Pemerintah ajak masyarakat dukung transformasi budaya kerja
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































