KPK sebut kasus hakim di Depok bermula dari pengajuan eksekusi lahan

4 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta maupun Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan bermula dari pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pengajuan tersebut disampaikan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya (KD), karena mereka telah memenangkan sengketa lahan dengan masyarakat sejak 2023.

"Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kemenkeu, dalam sengketa dengan masyarakat. Sengketanya itu lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.

Kemudian pada Januari 2025, Karabha Digdaya mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan.

"Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan. PT KD juga beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan," katanya.

Di sisi lain, kata dia, masyarakat juga mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan tersebut pada Februari 2025.

"Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok meminta YOH selaku Juru Sita PN Depok untuk bertindak sebagai satu pintu yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok," ujarnya.

Baca juga: KPK: Ketua dan Waka PN Depok minta Rp1 M untuk percepat eksekusi lahan

Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH) kemudian diminta Eka dan Bambang untuk melakukan kesepakatan diam-diam dengan pihak Karabha Digdaya, serta menyampaikan permintaan imbalan sebesar Rp1 miliar.

Asep menjelaskan Yohansyah kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

"Kemudian YOH dan BER bertemu pada sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee (imbalan, red.) untuk percepatan eksekusi. Nah di situlah terlihat bahwa yang satu ingin percepatan, dan yang satu meminta kompensasi atas percepatan dari pelaksanaan eksekusi tersebut," katanya.

Dari pertemuan itu, Berliana menyampaikan hasil pembahasan bersama Yohansyah kepada Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI).

"Tentunya untuk mengeluarkan uang sejumlah itu, uang yang besar ya bagi perusahaan, tentu harus sepengetahuan dari direktur utamanya," ujarnya.

Namun, pihak PT KD melalui Berliana menyatakan keberatan kepada pihak PN Depok atas besaran nilai Rp1 miliar.

“Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta,” katanya.

Baca juga: KPK tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok jadi tersangka korupsi

Setelah itu, Bambang menyusun resume atau ikhtisar pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

"Jadi, kalau dilihat dari pengusulannya di Januari 2025, kemudian Februari 2025 belum juga ditetapkan, dan baru ditetapkan pada Januari 2026, artinya ini sudah sampai satu tahun," ujar Asep.

Yohansyah kemudian melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Kemudian Berliana memberikan uang Rp20 juta kepada Yohansyah.

"Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invois fiktif PT SKBB Consulting Solusindo atau konsultannya PT KD kepada bank," katanya.

Dalam pertemuan itu lah, kata Asep, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), sehingga kemudian menangkap sebanyak tujuh orang.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada 6 Februari 2026, KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Baca juga: Selain Ketua dan Waka PN Depok, KPK juga tetapkan tiga tersangka lain

Baca juga: KPK sebut barang bukti kasus Ketua dan Waka PN Depok capai Rp850 juta

Baca juga: Dapat data PPATK, KPK ungkap Waka PN Depok terima Rp2,5 M dari PT DMV

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |