Kemenhut tangkap dua pembalak di hutan lindung Lampung Selatan

1 hour ago 3

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung telah mengamankan dua pelaku pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung Batu Serampok Register 17 di Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Noianto menjelaskan pihaknya bersama Dishut Lampung mengamankan pelaku NRM dan DP yang melakukan penebangan ilegal pada Kamis (21/5) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku-pelaku lain di seantero Lampung. Jangan lagi ada pihak yang menjadikan dalih ekonomi sebagai pembenaran untuk melakukan perusakan lingkungan, sementara mereka mengabaikan aspek ekologi dan kelestarian hutan yang menyangkut hajat hidup orang banyak," jelas Hari Novianto.

Dia menjelaskan pelaku berinisial NRM merupakan residivis dan sebelumnya pernah diamankan petugas serta mendapatkan peringatan keras karena beraktivitas di dalam kawasan konservasi. Sementara pelaku DP adalah sopir yang mengangkut hasil penebangan ilegal tersebut.

Keduanya diamankan setelah pada 21 Mei 2026, pelaku NRM diketahui memasuki kawasan hutan lindung dan menebang sekitar 30 batang pohon. Kayu ilegal tersebut kemudian diangkut oleh DP sebelum akhirnya petugas menyergap kedua pelaku serta mengamankan barang bukti.

Dari operasi tersebut berhasil diamankan 62 potong kayu rimba campuran serta gergaji mesin, golong serta kendaraan pengangkut.

Hari mengatakan akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Baca juga: Gakkum Kemenhut tetapkan dua tersangka pembalakan liar di TWA Mangolo

Baca juga: Kemenhut lanjutkan proses hukum tersangka pembalakan di kawasan TNBT

Baca juga: Kemenhut tangkap koordinator kelompok pembalak liar di TN Baluran

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |