Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah tidak wajib memberikan sesuatu apa pun ke pihak eksternal, termasuk tunjangan hari raya (THR), setelah kasus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) yang diduga melakukan pemerasan untuk pemberian THR.
"Sekali lagi, KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apa pun kepada pihak eksternal," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam.
Ia juga mengingatkan kembali bahwa KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, khususnya menjelang hari raya dan situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Melalui SE tersebut, KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan.
"Menjauhi praktik-praktik semacam ini (memberikan sesuatu ke pihak eksternal) merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan tidak disalahgunakan," ucap Asep.
Pada kasus itu, Bupati Cilacap AUL diduga memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) untuk mengumpulkan uang guna keperluan pemberian THR pribadi dan pihak-pihak eksternal.
Pihak eksternal yang dimaksud adalah forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Adapun, uang dimintakan dari setiap perangkat daerah di kabupaten tersebut dengan target setoran Rp750 juta.
Padahal, pemerintah telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, Polri, TNI dengan nilai total mencapai Rp55,1 triliun.
"Sehingga dalam menjaga hubungan baik dan kerja sama antara pemerintah daerah dan Forkopimda tidak perlu ada lagi pemberian THR," kata Asep.
Menurut KPK, penyiapan THR oleh kepala daerah melalui perangkat daerah menunjukkan perilaku penyelenggara negara yang tidak berintegritas dan secara hukum tidak ada alasan pembenaran maupun pemaafan.
Di sisi lain, praktik tersebut dapat menimbulkan efek domino penyimpangan dan pelanggaran lainnya, seperti meminta kepada pihak swasta yang dijanjikan pengerjaan proyek di daerah.
Hal itu, tutur Asep, akan berdampak pada kerugian keuangan negara ataupun daerah serta kualitas pembangunan infrastruktur, dalam hal ini di Kabupaten Cilacap.
"Pemberian THR ini juga dapat menjadi modus agar jika ada dugaan penyimpangan ataupun pelanggaran yang terjadi di pemerintah daerah tidak ditindak oleh aparat penegak hukum setempat, sebagai salah satu unsur Forkopimda," kata Asep menambahkan.
KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap. Untuk itu, KPK mengingatkan kepala daerah dan Forkopimda saling berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan penuh integritas.
“Demikian halnya sekretaris daerah sebagai pejabat senior dan karier di lingkungan pemerintah daerah seharusnya bisa menolak perintah dari kepala daerah yang dapat berdampak hukum dan juga bisa mengingatkan kepada kepala daerah, dalam hal ini bupatinya, bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum," kata dia.
KPK pada Sabtu ini menetapkan Bupati Cilacap AUL dan Sekda Kabupaten Cilacap SAD sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya untuk pemberian THR.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: KPK sebut Bupati Cilacap peras satker untuk THR sejak Lebaran 2025
Baca juga: KPK sita uang Rp610 juta hasil Bupati Cilacap peras satker untuk THR
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































