Alumni Komnas HAM: Penyiraman air keras ancaman terhadap demokrasi

3 hours ago 5

Palu (ANTARA) - Forum alumni Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan tindak kejahatan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus merupakan ancaman serius terhadap demokrasi.

“Peristiwa yang terjadi pada Kamis 12 Maret 2026 merupakan tindakan brutal yang menyebabkan luka bakar pada bagian tubuh korban. Kasus ini harus diusut tuntas,” kata juru bicara Forum alumni komisioner Komnas HAM Ridha Saleh melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu, Sabtu.

Ia mengemukakan tindakan kekerasan semacam itu tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun dan merupakan bentuk teror yang menuntut respons cepat, transparan, dan menyeluruh dari aparat penegak hukum.

Pihaknya menyesalkan serangan brutal semacam ini terjadi di bulan suci Ramadhan, sebuah periode yang seharusnya menjadi ruang refleksi, kedamaian, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Kekerasan itu tentu mencederai nilai-nilai kemanusiaan, sekaligus menunjukkan bahwa pembungkaman terhadap suara kritis masih menjadi permasalahan nyata di tanah air.

“Kami memandang serangan yang ditujukan terhadap Andrie Yunus tidak dapat dilepaskan dari perannya sebagai pembela HAM yang saat ini sedang aktif menyuarakan berbagai isu, seperti halnya penolakan terhadap UU TNI dan berbagai kasus pelanggaran HAM lainnya. Karena itu, tindakan ini harus dipahami sebagai serangan terhadap kebebasan sipil dan demokrasi,” ujarnya.

Menurut pihaknya negara harus menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap pembela HAM, negara harus membuka secara transparan seluruh proses penanganan kasus, termasuk langkah-langkah perlindungan bagi warga yang aktif menyuarakan pendapat kritis.

Forum alumni komisioner Komnas HAM mendesak aparat segera menangkap dan mengadili para pelaku, serta mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik serangan itu.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menelusuri rantai komando dan motif yang melatarbelakanginya,” ucap Ridha.

Ia meminta negara wajib mengambil langkah konkret untuk menjamin keselamatan konkret dan para pembela HAM lainnya yang selama ini menghadapi berbagai intimidasi dan kekerasan.

“Perlindungan tidak cukup hanya pernyataan formal. Harus diwujudkan dalam mekanisme yang nyata, terukur, dan berkelanjutan,” kata dia.

Baca juga: Kabakom: Pemerintah kecam kekerasan terhadap Andrie Yunus

Baca juga: Kecam keras, Komisi III kawal kasus penyerangan ke aktivis KontraS

Baca juga: Pigai kecam dugaan kekerasan terhadap aktivis KontraS

Pewarta: Mohamad Ridwan
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |