KPK geledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu terkait proyek di Riau

1 month ago 35

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tim penyidik telah melakukan penggeledahan rumah dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto pada 18 Desember 2025 terkait proyek di Riau.

"Dugaan awal terkait dengan proyek-proyek di Riau. Temuan ini masih didalami," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Ketika dikonfirmasi penggeledahan itu terkait relasi Ade Agus dengan Abdul Wahid selaku mantan Gubernur Riau yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa, terutama DPW PKB Riau, Budi menekankan bahwa upaya geledah dilakukan KPK karena berkaitan dengan proyek di Riau.

"Terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek di Riau," katanya menekankan.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Baca juga: KPK sita dokumen hingga uang dari rumah pribadi dan rumdin SF Hariyanto

Baca juga: KPK dalami pergeseran anggaran saat Abdul Wahid menjabat Gubernur Riau

Baca juga: KPK sebut tak ada kendala tahan tersangka kasus jalan layang Riau

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |