KPK dapat laporan kerugian negara terkait kasus gedung Pemkab Lamongan

6 days ago 3

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan Tahun 2017-2019.

"Pada Januari ini, KPK telah mendapatkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan bahwa tim penyidik KPK saat ini juga sedang melengkapi berkas penyidikan untuk masuk pada tahap pelimpahan.

"Penyidik selanjutnya akan segera melengkapi berkas penyidikan untuk penyiapan limpah ke penuntutan," ujarnya.

Baca juga: Kasus Pemkab Lamongan, KPK lengkapi dokumen untuk hitung kerugian negara

Sebelumnya, KPK masih perlu melengkapi sejumlah dokumen untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

"Kami juga masih diminta untuk melengkapi beberapa dokumen terkait perhitungan kerugian keuangan negaranya. Jadi, kami support (fasilitasi, red.) dokumen karena penghitungan kerugian keuangan negara untuk perkara ini tidak dilakukan oleh kami," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 10 November 2025.

Asep mengatakan apabila penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi di Lamongan itu telah selesai dilakukan maka KPK dapat menindaklanjuti ke proses berikutnya.

Pada 15 September 2023, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur Tahun Anggaran 2017-2019 dan telah menetapkan tersangka yang identitasnya belum dapat diumumkan ke publik.

Menurut KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.

Pada 8 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang.

Baca juga: Kasus Pemkab Lamongan, KPK periksa direksi perusahaan konstruksi

Baca juga: Kasus Pemkab Lamongan, KPK panggil direksi PT Surya Unggul Nusa Cons

Baca juga: KPK panggil tujuh saksi kasus gedung Pemkab Lamongan di Polres Gresik

Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |