Komisi III minta aparat tak hanya hukum tersangka kasus grup inses

7 hours ago 3
“Komisi III DPR RI mendorong aparat penegak hukum untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi dan pola penyebaran konten serupa di media sosial. Ini penting demi perlindungan menyeluruh terhadap masyarakat, terutama

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro meminta aparat penegak hukum tidak hanya menghukum tersangka kasus konten inses di grup Facebook "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka", melainkan menelusuri pula jaringan distribusi dan pola penyebaran konten serupa di media sosial.

“Komisi III DPR RI mendorong aparat penegak hukum untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi dan pola penyebaran konten serupa di media sosial. Ini penting demi perlindungan menyeluruh terhadap masyarakat, terutama anak-anak dan remaja,” kata Dede dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus tersebut harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh.

Untuk itu, dia mendukung langkah cepat Bareskrim Polri dalam mengungkap jaringan tersebut, serta menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan memberi efek jera.

Dia lantas menyerukan pentingnya literasi digital dan pengawasan aktif terhadap ruang digital. Dia menilai peran orang tua, pendidik, dan seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam membentengi generasi muda dari pengaruh negatif internet.

“Kita semua bertanggung jawab menjaga lingkungan digital agar tetap sehat dan bermartabat. Negara harus hadir secara tegas, namun masyarakat juga wajib ambil bagian dalam mengawal nilai dan norma yang berlaku,” tuturnya.

Baca juga: Anggota DPR apresiasi respons cepat Polri ungkap kasus grup inses

Baca juga: Polri telusuri ribuan anggota grup konten inses di Facebook

Dia pun menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas kasus konten inses di grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka" yang dinilainya mencederai nilai moral bangsa.

“Saya sangat prihatin atas munculnya kasus ini. Perilaku menyimpang seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai moral dan sosial yang dijunjung tinggi oleh bangsa kita,” katanya.

Dia menambahkan bahwa kasus tersebut menjadi alarm penting bagi semua pihak akan urgensi kolaborasi antara aparat, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam menjaga moralitas publik.

"Serta menegakkan hukum demi keamanan dan kelangsungan masa depan bangsa," ucap dia.

Sebelumnya, Polri menetapkan enam tersangka kasus dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa keenam tersangka tersebut berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA, yang memiliki motif dan peran berbeda-beda.

“Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5).

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |