KKP tangkap 32 kapal ikan ilegal, gagalkan kerugian Rp774,3 miliar

6 hours ago 3
di mana sembilan kapal merupakan kapal asing, dan 23 kapal merupakan kapal ikan Indonesia

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 32 kapal yang melakukan aktivitas pengambilan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah teritorial laut Indonesia, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp774,3 miliar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa menyatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi hasil penggagalan illegal fishing periode Januari hingga Mei 2025.

"Kita telah berhasil menangkap 32 kapal pelaku illegal fishing, di mana sembilan kapal merupakan kapal asing, dan 23 kapal merupakan kapal ikan Indonesia," kata dia.

Pung menyatakan untuk sembilan kapal asing yang berhasil ditangkap tersebut di antaranya lima kapal berasal dari Filipina, satu kapal dari China, dua kapal Vietnam, serta satu kapal dari Malaysia.

Adapun valuasi potensi kerugian negara yang mencapai Rp774,3 miliar tersebut berdasarkan perhitungan dari aspek sosial dan perekonomian, berupa nilai sumber daya kelautan yang diambil, upah tenaga kerja yang dibayar, serta dari 23 rumpon ilegal yang ditertibkan.

Lebih lanjut, Pung menyampaikan untuk lokasi penangkapan kapal asing antara lain yakni dua kapal Vietnam di Laut Natuna Utara, satu kapal China di Perairan Selatan Bali, dua kapal Filipina di Perairan Papua, serta satu kapal Filipina dan 21 rumpon di Bitung, Sulawesi Utara.


Menurut dia, penangkapan tersebut merupakan hasil kinerja pengawasan yang dilakukan pihaknya yang memiliki 34 kapal pengawas yang tersebar di seluruh wilayah Tanah Air.

Pung melanjutkan, meski saat ini pihaknya mengalami efisiensi anggaran, namun pengawasan terhadap kedaulatan laut di Indonesia tetap berjalan optimal.

Adapun untuk tantangan dalam melakukan pemberantasan illegal fishing, yakni tingginya kebutuhan ikan global, serta potensi laut Indonesia yang melimpah yakni 12,01 juta ton per tahun.

"Potensi perikanan kita sangat besar, dengan perairan terbuka menjadi magnet para pelaku illegal fishing, khususnya dari negara-negara luar. Illegal fishing ini merugikan secara ekonomi, sosial, lingkungan dan kedaulatan negara. Ini yang paling penting," ujarnya pula.

Baca juga: KKP tertibkan dua kapal ikan diduga terobos aturan area penangkapan

Baca juga: KKP gencar sosialisasikan program penangkapan ikan terukur

Baca juga: KKP tegaskan penangkapan tuna sirip biru selatan wajib patuhi RFMO

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |