Ketika warisan budaya menjadi merek dagang

3 hours ago 7

Jakarta (ANTARA) - Putusan pengadilan di Suzhou memenangkan Louis Vuitton atas Molly Tea. Pengadilan menilai logo bunga empat kelopak Molly Tea melanggar merek terdaftar Louis Vuitton. Molly Tea diminta menghentikan penggunaan logo dan membayar 10,3 juta yuan. Kasus ini memicu perdebatan. Sebagian masyarakat China menilai motif tersebut menyerupai ornamen tradisional yang telah dikenal sejak lama. Pengadilan tidak menyatakan Louis Vuitton mengambil motif budaya China. Namun, perkara ini menunjukkan masalah yang lebih luas. Simbol yang tumbuh dari kebudayaan bersama dapat berubah menjadi hak eksklusif setelah didaftarkan sebagai merek. Perdebatan serupa muncul ketika Aimé Leon Dore menjual kemeja bernama “Printed Abstract Shirt”. Polanya dinilai menyerupai batik Indonesia. Setelah mendapat kritik, nama produk diubah menjadi “Batik Inspired Print Shirt”.

Kedua kasus itu menunjukkan ketimpangan. Perusahaan besar memiliki modal, merek terdaftar, dan tim hukum. Mereka dapat segera mempertahankan kepentingannya. Sebaliknya, komunitas budaya sering hanya mengandalkan tekanan publik agar sumber budayanya diakui. Namun, tidak setiap penggunaan unsur budaya dapat disebut pencurian. Kebudayaan berkembang melalui pertukaran dan adaptasi. Masalah muncul ketika perusahaan menghapus asal-usul dan mengklaim simbol komunal sebagai milik sendiri. Atau memakai motif budaya dan memperoleh keuntungan tanpa memberi manfaat kepada komunitas asal.

Dasar Hukum di Indonesia

Indonesia telah memiliki dasar hukum. Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menyatakan bahwa hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang negara. PP Nomor 56 Tahun 2022 juga mengatur kekayaan intelektual komunal. Perlindungan tetap berlaku, meskipun suatu ekspresi belum dicatat. Namun, frasa “dipegang negara” tidak boleh menghilangkan peran masyarakat. Negara seharusnya menjadi penjaga.

Komunitas tetap menjadi pengemban utama. Mereka harus dilibatkan dalam menentukan makna, batas penggunaan, dan bentuk komersialisasi. Pendekatan ini sejalan dengan Konvensi UNESCO 2003 tentang Pelindungan Warisan Budaya Takbenda. Konvensi tersebut menempatkan komunitas sebagai pusat pelindungan. Warisan budaya takbenda atau ICH bukan sekadar benda, motif, atau produk. ICH mencakup praktik, pengetahuan, keterampilan, ekspresi, dan makna yang diwariskan serta terus diciptakan kembali oleh masyarakat.

Karena itu, Batik Indonesia yang tercantum dalam Daftar Representatif ICH UNESCO sejak 2009 tidak hanya merujuk pada pola kain. Pengakuan tersebut meliputi teknik, simbolisme, keterampilan, praktik sosial, dan proses pewarisannya. Inskripsi UNESCO juga bukan sertifikat kepemilikan. Inskripsi tidak memberi monopoli kepada negara atas seluruh bentuk yang menyerupai suatu elemen budaya. Tujuannya ialah pelindungan, penghormatan, peningkatan kesadaran, dan kerja sama internasional.

Meski demikian, proses nominasi UNESCO memiliki fungsi preventif. Komite Antarpemerintah Konvensi 2003 secara konsisten menilai bagaimana negara pengusul menghadapi dampak komersialisasi. Negara perlu menjelaskan ancaman terhadap elemen, langkah pelindungan, keterlibatan komunitas, serta cara menjaga fungsi sosial dan makna budaya.

Komite ICH telah mengingatkan bahwa peluang ekonomi tidak boleh mengalahkan tujuan pelindungan. Negara diminta membedakan pelindungan warisan dari sekadar promosi merek atau pelabelan produk. Rencana pelindungan juga harus mengantisipasi dekontekstualisasi, perubahan makna, dan komersialisasi berlebihan. Pemeriksaan tersebut mendorong negara bersiap sebelum masalah muncul. Nominasi tidak cukup menyebut promosi, festival, atau pemasaran. Negara harus menunjukkan bagaimana komunitas tetap mengendalikan praktik budayanya. Negara juga perlu menjelaskan siapa yang memperoleh manfaat dan bagaimana penggunaan komersial tidak merusak nilai elemen.

Masalah Yurisdiksi dan tata kelola

Perlindungan regulasi Indonesia memiliki batas yurisdiksi. UU Hak Cipta dan PP Nomor 56 Tahun 2022 tidak otomatis mengikat perusahaan di luar negeri. Regulasi nasional dapat menjadi bukti asal-usul dan penggunaan terdahulu. Namun, penghentian penjualan, pembatalan merek, atau tuntutan ganti rugi harus mengikuti hukum negara tempat pelanggaran terjadi. Hukum internasional juga belum memberi perlindungan menyeluruh terhadap ekspresi budaya tradisional. Karena itu, inventarisasi saja tidak cukup. Indonesia memerlukan tata kelola komersialisasi yang dapat dijalankan.

Pertama, ekspresi budaya harus dikelompokkan. Ada unsur yang terbuka untuk umum. Ada yang wajib disertai atribusi. Ada yang memerlukan izin dan pembagian manfaat. Ada pula yang tidak boleh dikomersialkan karena bersifat sakral.

Kedua, pemerintah perlu membentuk layanan perizinan satu pintu. Layanan tersebut harus menghubungkan perusahaan, pemerintah daerah, dan komunitas. Pemohon wajib menjelaskan produk, skala produksi, wilayah pemasaran, dan bentuk adaptasi.

Ketiga, penggunaan komersial berskala besar harus memakai kontrak lisensi. Kontrak perlu mengatur atribusi, batas penggunaan, jangka waktu, kompensasi, dan larangan penggunaan yang merendahkan. Manfaat dapat berupa royalti, pelatihan, dokumentasi, promosi, atau regenerasi pelaku budaya.

Keempat, produk harus mencantumkan sumber inspirasi secara jelas. Asal budaya, lokasi desain, dan tempat produksi harus dibedakan. Transparansi melindungi komunitas, sekaligus konsumen.

Kelima, Indonesia memerlukan tim respons lintas negara. Tim harus melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Luar Negeri, pemerintah daerah, komunitas, dan aparat hukum setempat, serta, tentunya komunitas global.

Jika simbol didaftarkan sebagai merek di luar negeri, Indonesia dapat mengajukan keberatan atau pembatalan di negara tersebut. Jika produk dijual melalui platform digital, pengaduan dapat disampaikan kepada platform. Teguran, negosiasi lisensi, mediasi, dan gugatan dapat ditempuh sesuai tingkat pelanggaran. Tujuan perlindungan bukan menutup kebudayaan dari dunia. Warisan budaya boleh digunakan dan dikembangkan, namun penggunaannya harus jujur, adil, dan melibatkan komunitas. Masalah utamanya bukan pertukaran budaya. Masalahnya adalah privatisasi sepihak. Kebudayaan tidak boleh menjadi milik perusahaan hanya karena perusahaan itu lebih dahulu mendaftarkan merek. Dan ini, harus dimulai dengan kesadaran kolektif di negeri sendiri.

*) I Gusti Agung Ketut Satrya Wibawa, Duta Besar/Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO; Staf Pengajar Departemen Komunikasi FISIP Universitas Airlangga

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |