Kerugian korban penipuan penyelenggaraan pernikahan Rp11,5 miliar

13 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap total kerugian korban dalam kasus dugaan penipuan penyelenggaraan pernikahan (wedding organizer/WO) atas nama PT Ayu Puspita Sejahtera diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar.

"Estimasi total kerugian korban saat ini Rp11.588.117.160 berdasarkan hasil verifikasi sementara dari laporan pengaduan yang telah masuk," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Besar (Kombes) Polisi Iman Imanuddin.

Menurut Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, angka kerugian tersebut sangat mungkin bertambah seiring masih dibukanya posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.

"Jumlah ini masih sangat mungkin bertambah karena laporan pengaduan masih berjalan," ujar Iman.

Dalam proses penyidikan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh selama penyidikan berlangsung.

"Kami tetapkan status tersangka tentunya berdasarkan fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan dengan alat bukti yang kami dapatkan," katanya.

Baca juga: Polda Metro Jaya terima 207 aduan korban kasus penipuan WO

Begitu pula hasil penghitungan terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan para tersangka. Iman mengungkapkan, nilai kerugian yang dialami masing-masing korban bervariasi.

Hal itu disebabkan adanya sistem pembayaran uang muka (down payment/DP) yang diterapkan oleh pihak WO kepada para calon pengantin.

Kerugian dari masing-masing korban ini cukup variatif karena mereka dimintakan untuk membayar DP terlebih dahulu. "Sehingga kerugiannya ada yang Rp40 juta, Rp60 juta dan jumlah lainnya," katanya.

Dalam pemeriksaan, penyidik juga mendalami dugaan adanya Skema Ponzi yang dijalankan oleh para tersangka dalam mengelola bisnis penyelenggaraan pernikahan tersebut.

Skema Ponzi merupakan modus penipuan investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan risiko minim.

Secara fakta, keuntungan tersebut bukan berasal dari hasil bisnis yang sah, melainkan dari setoran atau modal yang dibayarkan oleh investor baru.

Baca juga: 87 korban laporkan aksi penipuan "Wedding Organizer" di Polres Jakut

Modus yang digunakan, yakni sistem gali lubang tutup lubang, dengan memanfaatkan dana dari pendaftar baru untuk menutupi kewajiban terhadap klien sebelumnya.

"Tersangka menjalankan bisnisnya dengan sistem gali lubang tutup lubang. Untuk menutupi kegiatan atau pendaftar yang lebih dahulu, karena nilainya murah, kemudian ditutupi dengan pendaftar berikutnya," katanya.

Skema tersebut berlangsung dalam kurun waktu cukup lama hingga akhirnya menimbulkan akumulasi kerugian yang sangat besar. Pada titik tertentu, para tersangka tidak lagi mampu memenuhi kewajiban kepada para korban.

"Setelah sekian lama berjalan, ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung. Dan pada akhirnya tersangka tidak bisa memenuhinya," katanya.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan WO PT Ayu Puspita Sejahtera agar segera melapor melalui posko pengaduan yang telah disediakan guna kepentingan pendataan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Polda Metro Jaya telah menerima sebanyak 207 laporan pengaduan dari masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan penyelenggaraan pernikahan (WO) atas nama PT Ayu Puspita Sejahtera.

Baca juga: Seorang pegawai penyelenggara pernikahan tewas saat kebakaran Pulomas

Sebanyak 207 laporan tersebut terdiri dari 199 laporan pengaduan pernikahan yang belum terlaksana. Sedangkan delapan aduan lainnya laporan polisi karena pernikahan yang sudah terlaksana.

Laporan polisi ataupun pengaduan yang masuk tersebut tersebar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan Polres jajaran.

Posko pengaduan dibuka melalui media sosial Instagram Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, layanan pusat panggilan (call center) 110 Polri dan posko pengaduan langsung di kantor Ditreskrimum.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga terus mengembangkan perkara dengan melakukan penelusuran (tracing) aset milik para tersangka.

"Selain pasal 372 dan 378 KUHP, kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan 'tracing' asset yang bersangkutan," katanya.

Baca juga: Waria nikah dengan pria Kediri ditetapkan sebagai tersangka penipuan

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua tersangka, yakni perempuan berinisial A dan pria berinisial D terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan terhadap puluhan korban.

“Pada hari ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, seorang perempuan dan seorang pria,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Erick Frendriz di Jakarta, Selasa (9/12).

Dia menyebutkan, pelaku berinisial A berperan sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan. Sedangkan pria berinisial D bertugas membantu melaksanakan seluruh kegiatan tersebut.

Kedua pelaku tersebut diketahui bukan pasangan suami-istri, melainkan pemilik usaha dan pegawai. "Statusnya kedua tersangka ini adalah 'owner' (pemilik) dan pegawai," ungkap Erick.

Sementara itu, tiga orang lainnya saat ini menjalani pemeriksaan dan status mereka masih saksi.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |