Kemkomdigi sebut peraturan AI nasional untuk mendorong produktivitas

4 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatakan bahwa peraturan adopsi dan inovasi kecerdasan artifisial (AI) yang disusun pemerintah ditujukan untuk mendorong teknologi tersebut dimanfaatkan secara lebih produktif.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah dalam acara peresmian Digital Ecosystem Alignment (DEAL) 2026 di Jakarta Selatan, Selasa, mengatakan masih terdapat kesenjangan antara tingkat penggunaan AI oleh masyarakat Indonesia dengan produktivitas yang dihasilkan dari pemanfaatan teknologi tersebut.

"Orang bilang, kenapa pemerintah mengatur AI? Ini bukan compliance (kepatuhan), ini adalah enabler (pendorong). Ini adalah satu hal yang memberikan jalan, di sini tempatnya AI lebih produktif," kata Edwin.

Baca juga: Kemkomdigi jelaskan isi konsultasi dengan AS soal rancangan Perpres AI

Edwin menyatakan sebuah riset menunjukkan bahwa sekitar 80 persen masyarakat Indonesia telah menggunakan AI, namun, kontribusi teknologi tersebut terhadap peningkatan produktivitas baru mencapai sekitar 13 persen. Oleh karena itu, pemerintah mendorong pengembangan ekosistem AI nasional melalui sejumlah langkah prioritas yang diharapkan dapat memperbesar dampak produktivitas dari penggunaan teknologi tersebut.

"Pemerintah mengatakan jika prioritas-prioritas itu dikerjakan, maka produktivitas AI ini bisa lebih tumbuh lagi," ujar Edwin.

Pengembangan AI juga perlu diiringi dengan tata kelola yang baik agar teknologi tersebut tidak disalahgunakan seperti untuk membuat deepfake, penipuan digital, maupun berbagai bentuk kejahatan siber lainnya.

"Sehingga AI tidak lagi identik dengan deepfake, penipuan, atau scam," kata Edwin.

Dalam sebuah acara, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Kamis (11/6), mengungkapkan perkembangan teranyar Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur tata kelola pengembangan inovasi kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia. Kemkomdigi saat ini mengadakan konsultasi publik yang dilakukan bersama beberapa perusahaan dari AS dan membuat penyesuaian terhadap draf kebijakan tersebut.

"Kita lakukan pembahasan ulang kemarin, dan sudah kita adopsi masukan-masukan juga agar bagaimana ditemukan titik tengah antara inovasi dan keterjagaan ini terjadi," kata Meutya.

Meutya mengatakan pembaruan draf tersebut sudah selesai dan telah diserahkan kepada Sekretariat Negara untuk dapat diproses sesegera mungkin menjadi regulasi yang sah. Aturan tersebut ditargetkan bisa dirilis pada 2026.

Baca juga: Menkomdigi ungkap perkembangan teranyar Perpes tata kelola AI

Baca juga: Pemerintah siapkan R-Perpres Peta Jalan dan Etika Tata Kelola AI

Baca juga: Kemkomdigi: Perpres AI tata kelola pengembangan teknologi secara etis

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |