Kemensos permudah izin operasional LKS Muhammadiyah dan Aisyiyah

1 week ago 10
Kebijakan ini menegaskan profesionalitas, legalitas, dan akuntabilitas gerakan sosial Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah menjelang dua abad kiprahnya

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan dukungan regulasi yang lebih kuat dan jelas bagi gerakan dakwah sosial Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah, khususnya terkait administratif perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

“Kebijakan ini menegaskan profesionalitas, legalitas, dan akuntabilitas gerakan sosial Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah menjelang dua abad kiprahnya,” ujar Ketua Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS) PP Muhammadiyah Mariman Darto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan semangat teologi Al Ma’un yang menjadi napas pelayanan sosial persyarikatan kini memperoleh kepastian hukum yang memudahkan kerja-kerja kemanusiaan di seluruh Indonesia.

Melalui Surat Edaran (SE) Kemensos tertanggal 22 Januari 2026, LKS Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah tidak lagi diwajibkan memiliki akta notaris terpisah untuk setiap unit dalam proses penerbitan maupun perpanjangan izin operasional.

Baca juga: Ketua PP Muhammadiyah: Pelayanan sosial harus ikuti perkembangan zaman

Mariman Darto menjelaskan MPKS PP Muhammadiyah sebelumnya menyampaikan permohonan resmi (21 November 2025) terkait praktik sejumlah Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang mensyaratkan akta notaris parsial bagi setiap LKS.

Padahal secara kelembagaan, LKS Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah merupakan satu kesatuan dengan Badan Hukum Persyarikatan, bukan entitas berdiri sendiri. Praktik tersebut dinilai menghambat layanan kesejahteraan sosial dan tidak relevan secara hukum.

Melalui Direktorat Pemberdayaan Sosial Masyarakat Kemensos menyatakan kewajiban akta notaris per unit justru berpotensi menimbulkan dualisme kepemilikan aset dan kelembagaan.

Pemerintah menegaskan pengakuan atas Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah sebagai Badan Hukum Perkumpulan yang sah sejak masa Hindia Belanda hingga saat ini, dengan tata kelola aset umat yang transparan, akuntabel, dan berorientasi keberlanjutan layanan.

Baca juga: PP Muhammadiyah luncurkan program sosial Rumah Sakinah di Kemayoran

Dalam SE Nomor 137/5.4/HK.00.03/1/2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota, Kemensos menetapkan bahwa izin operasional LKS Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah dapat diproses dengan melampirkan lima dokumen pengganti akta notaris.

Adapun dokumen tersebut yakni dokumen badan hukum Muhammadiyah, SK Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), SK pembentukan/pengesahan LKS, piagam registrasi MPKS/MKS, rekomendasi pimpinan wilayah/daerah, dan legalitas operasional LKS dinyatakan sah oleh negara.

Sebagai tindak lanjut, MPKS dan MKS di seluruh tingkatan serta pengelola LKS Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah diimbau untuk tidak membuat akta notaris baru atas nama LKS mengkoordinasikan perizinan dengan Dinas Sosial setempat dengan dasar SE Kemensos dan menjaga ketertiban administrasi sesuai ketentuan yang ditetapkan MPKS Pusat..

Saat ini Amal Usaha Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah di bidang sosial melayani masyarakat melalui berbagai program, antara lain layanan lanjut usia, anak, disabilitas, keluarga, santunan sosial, hingga rumah singgah pasien, dengan pendekatan profesional, inklusif, dan mandiri.

Baca juga: MPKS awali pelayanan sosial dengan modernisasi dan penguatan kapasitas

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |