Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan kekayaan intelektual mencapai Rp389,1 juta pada semester pertama 2026, didorong meningkatnya pemanfaatan layanan oleh masyarakat.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy di Palu, Rabu, mengatakan penerimaan tersebut berasal dari layanan hak cipta sebesar Rp208,6 juta, merek Rp162,1 juta, dan paten Rp18,4 juta.
"Pada semester pertama 2026, penerimaan negara bukan pajak dari layanan Kekayaan Intelektual mencapai Rp389,1 juta," katanya.
Sepanjang Januari–Juni 2026, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah menerima 1.234 permohonan layanan kekayaan intelektual dari berbagai kategori.
Permohonan hak cipta mendominasi dengan 1.043 permohonan, disusul merek 164 permohonan, kekayaan intelektual komunal 19 permohonan, paten tujuh permohonan, dan indikasi geografis satu permohonan.
Sementara permohonan desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu belum tercatat.
Menurut Rakhmat, tingginya jumlah permohonan menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melindungi karya, inovasi, dan identitas daerah melalui instrumen hukum kekayaan intelektual.
Ia menilai dominasi permohonan hak cipta mencerminkan berkembangnya sektor ekonomi kreatif di Sulawesi Tengah, sementara peningkatan permohonan merek menunjukkan pelaku usaha semakin memperhatikan kepastian hukum terhadap identitas usahanya.
Rakhmat menegaskan pihaknya akan terus memperluas edukasi, konsultasi, dan layanan jemput bola agar pemanfaatan layanan kekayaan intelektual semakin meningkat serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap PNBP.
Baca juga: Kemenkum: Usulan penyesuaian tarif KI harus didukung data kuat
Baca juga: Menkum: Realisasi PNBP KI cerminkan peningkatan kepercayaan publik
Baca juga: Kemenkum catat PNBP capai Rp2,01 triliun per awal Desember
Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































