Kemenkum: Mekanisme rahasia dagang alternatif perlindungan inovasi

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum menyampaikan mekanisme rahasia dagang menjadi salah satu pilihan perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha yang ingin menjaga inovasi bisnisnya tanpa harus mempublikasikan informasi tersebut.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menjelaskan mekanisme tersebut relevan bagi pelaku usaha yang memiliki formula, metode produksi, maupun strategi bisnis yang bernilai ekonomi.

"Pelindungan rahasia dagang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang," ucap Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dia mengungkapkan rezim kekayaan intelektual tersebut merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.

Regulasi itu memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha untuk menjaga informasi bisnis yang bersifat rahasia dan memiliki nilai ekonomi.

Hermansyah menjelaskan tidak semua inovasi harus dilindungi melalui paten. Dalam beberapa kasus, rahasia dagang justru menjadi pilihan yang lebih tepat bagi pelaku usaha.

"Jika suatu inovasi lebih aman dijaga kerahasiaannya, maka rahasia dagang dapat menjadi alternatif pelindungan yang efektif," ucapnya.

Apalagi, sambung dia, mekanisme itu memungkinkan pelaku usaha mempertahankan keunggulan kompetitif tanpa harus mengungkapkan informasi penting kepada publik.

Baca juga: Kememkum ingatkan kreator konten medsos pahami aturan hak cipta

Dia mengatakan mekanisme rahasia dagang tidak memerlukan pendaftaran, berbeda dengan paten yang memerlukan proses pendaftaran dan pengungkapan teknologi.

Menurut dia, perlindungan melalui rahasia dagang akan tetap berlaku selama informasi tersebut tidak diketahui oleh umum dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.

Namun, DJKI memberikan perlindungan melalui pencatatan lisensi atas rahasia dagang tersebut.

Dengan demikian, selama informasi tersebut memiliki nilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya, perlindungan rahasia dagang tetap melekat pada pemiliknya.

"Karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memastikan pengelolaan informasi bisnis dilakukan secara baik," katanya.

Baca juga: Kemenkum dalami dugaan pelanggaran hak cipta musik di platform digital

Hermansyah menambahkan banyak pelaku usaha, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sebenarnya telah memiliki aset rahasia dagang dalam kegiatan usahanya.

Aset tersebut dapat berupa resep makanan, formula produk, metode produksi, hingga strategi pemasaran.

Oleh karenanya, dia menekankan pemahaman mengenai rahasia dagang penting agar pelaku usaha dapat melindungi inovasi dan pengetahuan bisnisnya.

Disebutkan bahwa dengan perlindungan yang tepat, inovasi tersebut dapat terus memberikan nilai ekonomi bagi usaha yang dijalankan.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus mendorong peningkatan literasi masyarakat mengenai berbagai bentuk perlindungan kekayaan intelektual.

Melalui pemahaman tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat memilih mekanisme pelindungan yang paling sesuai dengan karakter inovasi yang dimilikinya. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait kekayaan intelektual, masyarakat dapat mengunjungi laman dgip.go.id.

Baca juga: DJKI: Perwakilan RI di luar negeri berperan jaga kekayaan intelektual

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |