Kemenko Polkam dukung upaya penyelesaian masalah ojek daring

6 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mendukung penyelesaian masalah yang sedang dihadapi mitra ojek daring dengan memfasilitasi pertemuan antara mitra ojek daring bersama Kementerian Perhubungan.

Pertemuan tersebut digelar di ruang rapat Menko Polkam di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/3).

"Pertemuan itu adalah hasil kesepakatan dari rapat koordinasi kementerian/lembaga yang dipimpin Wamenko Polkam, yang salah satunya adalah kita mendorong penyelesaian secara komprehensif permasalahan dari ojek online," ujar Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam Irjen Polisi Asep Jenal Ahmadi dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.

Asep mengatakan pertemuan itu dihadiri beberapa pejabat, di antaranya Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, Kantor Staf Kepresidenan, Kantor Komunikasi Pemerintah (PCO), dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara itu, dari pihak mitra ojek daring diwakili 23 orang.

Asep melanjutkan pertemuan tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif. Beberapa keputusan dan kesimpulan rapat pun lahir dari pertemuan antara mitra ojek daring dan pemerintah itu.

Baca juga: Demo ojol, Kemenhub serap aspirasi perwakilan massa lewat audiensi

Tidak hanya pertemuan di dalam ruang rapat, Asep juga mengatakan aksi demonstrasi yang berlangsung di luar gedung juga berjalan dengan kondusif dan aman.

Asep memastikan pihaknya akan terus mendukung jalannya demonstrasi dan diskusi di dalam ruang rapat demi terciptanya keputusan yang menguntungkan bersama.

"Semuanya bisa kita tindaklanjuti dan kita mendorong, kita monitor langkah-langkah yang bisa menjadi solusi dan penyelesaian yang konstruktif," kata Asep.

Baca juga: Kemenhub pastikan bahas tuntutan ojol soal potongan tarif aplikasi

Dalam demo itu, ada lima tuntutan yang disampaikan mitra ojek daring, yakni Pertama, pemberian sanksi tegas oleh Presiden RI dan Menteri Perhubungan kepada aplikator yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan KP Nomor 1001 Tahun 2022.

Kedua, rapat dengar pendapat gabungan antara Komisi V DPR RI, Kementerian Perhubungan, asosiasi pengemudi, dan aplikator guna membahas persoalan sistem dan regulasi transportasi daring.

Ketiga, penetapan batas potongan maksimal sebesar 10 persen dari pendapatan mitra pengemudi oleh perusahaan aplikator, menggantikan aturan saat ini yang kerap dilanggar hingga mendekati 50 persen.

Keempat, revisi sistem tarif penumpang, termasuk penghapusan skema-skema tarif seperti "aceng", "slot", "hemat", dan "prioritas" yang dinilai merugikan pengemudi.

Kelima, penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan semua pihak: asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Baca juga: DPR bahas RUU Transportasi Online mulai besok akomodir aspirasi ojol

Baca juga: Kapolda Metro fasilitasi perwakilan ojol untuk bertemu pemerintah

Pewarta: Walda Marison
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |