Kemenhut lanjutkan proses hukum WNA China terkait penyelundupan satwa

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melanjutkan proses hukum terhadap warga negara asing (WNA) YJ asal China atas upaya penyelundupan 13 ekor burung dilindungi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra Kemenhut, Aswin Bangun menjelaskan petugas Aviation Security (Avsec) di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta mencurigai koper yang akan dimuat ke pesawat tujuan Xiamen, Provinsi Fujian, dan menemukan koper tersebut berisi 13 ekor burung hidup yang dikemas dalam paralon dan kantong kain tanpa dokumen perizinan yang sah pada 12 Desember 2025.

Baca juga: Gakkum Kemenhut gagalkan perdagangan burung dilindungi di Sulut

"Hasil gelar perkara Gakkum Kehutanan bersama dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan BKSDA Jakarta pada 15 Desember 2025 menyimpulkan telah terjadi tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati, yakni membawa, menyimpan, dan mengangkut satwa dilindungi tanpa izin yang sah. Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra kemudian menetapkan YJ sebagai tersangka," ujarnya.

Berkas perkara YJ sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten bersama barang bukti, menandakan perkara itu masuk ke dalam proses penuntutan.

Dia menjelaskan berdasarkan identifikasi BKSDA Jakarta, satwa yang diamankan terdiri atas satu ekor cica daun lebar (Chloropsis sonnerati) berstatus satwa liar dilindungi, serta lima ekor kacer (Copsychus saularis), tiga ekor murai batu (Copsychus malabaricus), satu ekor anis merah (Geokichla citrina), dua ekor kancilan bakau (Pachycephala grisola), dan satu ekor kutilang emas (Pycnonotus melanicterus).

Seluruh burung, kemudian ditempatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur untuk observasi, pemeriksaan kesehatan, dan perawatan hingga proses hukum selesai.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan serupa menyatakan bahwa kasus itu memperlihatkan proses pengawasan tidak hanya bekerja pada saat penangkapan, tetapi juga ketika proses hukum dibangun sampai penuntutan.

Baca juga: BKSDA Maluku amankan Nuri Kepala Hitam Papua tanpa pemilik di kapal

Baca juga: Karantina Lampung amankan 111 burung dilindungi dari peredaran gelap

Dengan membawa perkara itu sampai tahap penuntutan, dia menyatakan bahwa kekayaan hayati Indonesia bukan barang yang bisa dibawa keluar negeri tanpa konsekuensi hukum.

"Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa perkara ini menunjukkan negara tidak berhenti pada pengungkapan, tetapi menutup pola penyelundupan satwa liar dengan proses hukum yang tuntas," katanya.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |