Kemenhut dalami kematian gajah tanpa kepala di area perusahaan di Riau

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindaklanjuti dugaan perburuan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang ditemukan mati di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) di Riau, dan tidak ada toleransi terhadap aksi tersebut.

"Kematian gajah ini merupakan peristiwa yang sangat serius. Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat," kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Supartono dalam pernyataan diterima di Jakarta, Jumat.

Kejahatan terhadap gajah, katanya, adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia.

Baca juga: Seekor anak gajah berkelamin betina mati di Bengkalis Riau

Dia menyebut BBKSDA Riau menerima laporan dari pihak PT RAPP di Kabupaten Pelalawan pada Senin (2/2) terkait temuan seekor gajah mati di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, pada Selasa (3/2), BBKSDA Riau bersama Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau dan pihak perusahaan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian.

Hasil pemeriksaan awal memastikan bahwa bangkai satwa tersebut merupakan gajah sumatera berjenis kelamin jantan, dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun. Kondisi bangkai menunjukkan bagian kepala telah hilang, yang mengindikasikan kuat adanya dugaan tindak pidana perburuan liar serta pengambilan bagian tubuh satwa dilindungi.

Atas temuan tersebut, BBKSDA bersama Polda Riau dan pihak perusahaan melakukan langkah-langkah penyelidikan secara intensif guna mengungkap penyebab kematian gajah, sekaligus mengidentifikasi pelaku serta jaringan yang terlibat.

Dia menyebut kasus itu diperlakukan sebagai kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati dan keanekaragaman hayati Indonesia.

BBKSDA Riau menyatakan bahwa gajah sumatera merupakan satwa liar dilindungi. Setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga: BBKSDA Riau ungkap kematian seekor anak gajah terpisah dari induknya

Baca juga: Seekor bayi gajah lahir di TWA Buluh Cina Kampar Riau

Lebih lanjut, Supartono menyampaikan bahwa regulasi tersebut menjadi landasan kuat bagi aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan satwa liar.

"Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegakan hukum konservasi. Kami memastikan seluruh proses penanganan kasus ini berjalan tegas, transparan, dan sesuai hukum, sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi populasi gajah sumatera yang semakin terancam,” ujarnya.

BBKSDA Riau mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar, serta berperan aktif melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui atau menemukan indikasi kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |