Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan menegaskan, penyusunan pedoman kerja sama fasilitas penimbangan penting untuk memperkuat sinergi berbagai pihak guna meningkatkan keselamatan, efisiensi, dan keandalan dalam mendukung sistem logistik nasional yang berkelanjutan.
Direktur Prasarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Toni Tauladan mengatakan, sebagai bentuk implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan, pihaknya tengah menyusun pedoman perjanjian kerja sama dalam penyelenggaraan fasilitas penimbangan.
"Nantinya, perjanjian kerja sama ini dilakukan antara Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dengan Pengelola Kawasan pada masing-masing provinsi di seluruh Indonesia," kata Toni dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Dia menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 35 Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan, pengoperasian fasilitas penimbangan di kawasan dapat dilakukan oleh pengelola kawasan sesuai standar operasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Baca juga: Kemenhub sebut WIM terpasang di 40 lokasi jalan tol guna atasi ODOL
Ia menuturkan, Kemenhub mendukung adanya sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak demi mewujudkan sistem logistik nasional yang lebih berkeselamatan.
Selaras dengan yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada 17 April 2025 bahwa penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL) merupakan prioritas nasional yang harus melibatkan lintas sektor.
"Kelebihan muatan dan dimensi kendaraan tidak hanya menimbulkan kerusakan jalan dan infrastruktur, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan, kemacetan, konsumsi bahan bakar, serta emisi gas buang," jelas Toni.
Oleh karena itu, untuk penyeragaman pengoperasian fasilitas penimbangan di kawasan khususnya dalam aspek kelembagaan, teknis, maupun mekanisme pelaporan data ke sistem nasional (jembatan timbang online), dibutuhkan suatu pedoman perjanjian kerja sama.
Baca juga: Menhub tekankan peran ALFI penting mewujudkan zero ODOL 2027
Ia mengaku sebelumnya pihaknya telah menggelar Rapat Koordinasi Tata Kelola Penyelenggaraan Fasilitas Penimbangan Selain Pada Jalan Nasional dan Jalan Strategis Nasional di Jakarta.
Rapat teknis itu menjadi langkah awal penyusunan pedoman perjanjian kerjasama yang mengatur bentuk, struktur, dan mekanisme pelaksanaan kerja sama antara BPTD dengan pengelola kawasan industri, pelabuhan, dan terminal barang dalam pembangunan dan pengoperasian fasilitas penimbangan kendaraan bermotor.
Selain itu, dapat menghasilkan draft awal pedoman teknis perjanjian kerja sama antara BPTD dan pengelola kawasan industri, rumusan kesepahaman antar-pemangku kepentingan terkait tata kelola kerja sama penyelenggaraan fasilitas penimbangan.
Kemudian daftar isu dan masukan teknis dari peserta rapat untuk penyempurnaan pedoman dan kebijakan lanjutan, serta Rekomendasi model implementasi awal (pilot project) kerja sama fasilitas penimbangan di kawasan strategis.
Baca juga: Kemenko ajak lintas sektor berkolaborasi implementasi zero ODOL 2027
Sementara itu, Pengamat Transportasi dan Kebijakan Publik Tory Damantoro mengungkapkan, reformasi logistik nasional dimulai dari gerbang kawasan industri, yang kini menjadi titik utama penegakan standar muatan dan prosedur operasional.
Setiap muatan wajib ditimbang di seluruh kawasan industri, dilengkapi sertifikat muatan digital (CoL), dan mengikuti standardisasi unit muatan seperti palet, kemasan, dan kepadatan.
Prosedur pemuatan diatur melalui SOP nasional yang terintegrasi dengan teknologi modern, termasuk ANPR, CCTV, dan pusat data terpadu. Dengan sistem ini, maka jalan raya berfungsi hanya sebagai lokasi cek ulang (verfikasi).
“Kawasan industri adalah gerbang penegakan hukum primer sedangkan jalan raya hanya untuk pengawasan sehingga pengawasan kendaraan barang lebih efektif,” kata Tory.
Baca juga: INFA: Penyaringan truk ODOL di jalan demi keselamatan penyeberangan
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































