Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat meminta data pajak PT Gerbang NTB Emas (GNE) kepada Kementerian Keuangan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi kerja sama perusahaan daerah tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Senin, mengatakan permintaan data pajak dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.
"Permintaan data pajak ini berkaitan dengan kerja sama PT GNE dan PT Berkah Air Laut (BAL) di Gili Trawangan dan Gili Meno," katanya.
Zulkifli menjelaskan, setelah data pajak diperoleh, penyidik akan menyerahkannya kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB yang sedang mengaudit kerugian negara dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan hingga kini belum ada penetapan tersangka karena penyidik masih melengkapi alat bukti, termasuk hasil audit kerugian negara.
"Perkara tetap berjalan di tahap penyidikan. Kami masih berkoordinasi dengan auditor," ujarnya.
Baca juga: Dua terdakwa eksploitasi air di Gili Trawangan divonis 1 tahun penjara
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kerja sama PT GNE dengan PT BAL pada proyek penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara.
Dalam perkara terpisah, Direktur PT GNE periode 2019—2024 Samsul Hadi dan Direktur PT BAL William John Matheson telah berstatus terpidana dalam perkara pencemaran air berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kerja sama kedua perusahaan semula ditujukan untuk penyulingan air laut menjadi air bersih. Namun, dalam pelaksanaannya PT BAL diketahui memasok air bersih melalui pengeboran air tanah yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Pada Juli 2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Samsul Hadi maupun jaksa penuntut umum sehingga putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: KY NTB atensi penundaan sidang putusan eksploitasi air di Trawangan
Samsul Hadi dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dengan status tahanan kota serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada William John Matheson.
Namun, hingga kini William John Matheson belum menjalani pidana karena masih berstatus buronan.
Dalam penyidikan dugaan korupsi, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur pejabat pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta pengurus PT GNE dan PT BAL.
Penyidik juga meminta pendapat ahli dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) serta menyita sejumlah dokumen hasil penggeledahan di Biro Ekonomi Sekretariat Daerah NTB dan kantor PT GNE pada Mei 2025.
Penyidikan tersebut menelusuri dugaan korupsi dalam pengelolaan aset dan keuangan PT GNE yang bersumber dari penyertaan modal pemerintah daerah, termasuk aset berupa tanah dan bangunan yang diketahui telah diagunkan ke bank dan masih menyisakan utang.
Manajemen PT GNE sebelumnya menyatakan sisa utang dari penjaminan aset tersebut berasal dari periode kepemimpinan Samsul Hadi sebagai direktur pada 2019—2024. Mantan direktur itu juga telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Baca juga: Ahli: Perbuatan direktur PT GNE dan BAL penuhi unsur Pasal 68 UU SDA
Baca juga: Pengadilan kabulkan penangguhan penahanan Direktur PT GNE dan BAL
Baca juga: Jaksa mendakwa direktur GNE dan BAL eksploitasi air tanah tanpa izin
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































