Kejati DKI tangkap tersangka dugaan korupsi JKK BPJS Ketenagakerjaan

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kejati DKI Jakarta menangkap tersangka berinisial RAS dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014-2024.

"RAS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2025 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif jaminan anggaran 2014-2024," kata Asintel Kejati DKI Hutamrin di Jakarta, Kamis.

Hutamrin mengatakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Nomor : Print-346/M.1/Fd.1/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 tim penyidik telah melakukan penyidikan perkara itu.

Kemudian, pada Kamis (18/12) pukul 04.00 WIB berlokasi di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat telah menangkap RAS untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Baca juga: Dua direktur perusahaan tunggak iuran BPJAMSOSTEK jadi tersangka

"Setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebagai saksi sebanyak dua kali," ucapnya.

Hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan secara intensif sebagai saksi, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, maka RAS ditetapkan tersangka.

Adapun modus RAS, lanjut dia, memperdaya para karyawan perusahaan yang identitasnya dipinjam dengan mengatakan akan membantu pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen dan menjanjikan kepada para karyawan itu akan mendapatkan uang sebesar Rp1 juta hingga 2 juta.

Kemudian, RAS meminjam KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening peserta BPJS pada beberapa perusahaan.

Baca juga: Kejagung periksa sales pernikahan terkait kasus BPJS Ketenagakerjaan

"Bahwa RAS memalsukan dokumen-dokumen kelengkapan pengajuan Klaim JKK, yaitu : Surat Keterangan Kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, formulir pengajuan JKK (tahap 1 dan 2) serta dalam melakukan klaim fiktif tersebut RAS bekerjasama dengan oknum karyawan BPJS," ucapnya.

Pasal yang disangkakan untuk tersangka RAS adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang mengakibatkan perhitungan sementara kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp21,73 miliar.

Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, Kejati DKI melakukan penahanan kepada para tersangka RAS untuk 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu terhitung Kamis ini berdasarkan: Surat Perintah Penahanan Nomor:PRINT- 31/M.1/Fd.1/12/2025 tanggal 18 Desember 2025.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |