Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan tersangka MY dalam kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Sebagai informasi, MY merupakan mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Sabtu.
MY akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung mulai Jumat (13/2). Adapun penahanan ini dilakukan usai MY menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari yang sama.
Sebelumnya, dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI, juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta TPPU penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif) periode tahun 2018–2025.
Ade menjelaskan, dalam kasus ini, PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang menghubungkan antara pihak lender (pemberi dana) dengan borrower (peminjam).
Modus yang digunakan adalah nama borrower existing yang masih dalam ikatan perjanjian aktif dan berstatus melakukan angsuran aktif, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower.
Hal tersebut kemudian ditransmisikan oleh PT DSI dalam platform digital mereka guna menarik pihak lender.
“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ucapnya.
Pada saat bulan Juni 2025, ketika para lender melakukan penarikan atau withdrawal pendanaan yang telah jatuh tempo, baik dana modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap para lender-nya, dana tersebut tidak bisa ditarik.
Ia menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, total kerugian akibat kasus ini sebesar Rp2,4 triliun.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































