Kejagung teliti berkas perkara pengeboran pipa di Gili Trawangan

3 hours ago 3

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Agung meneliti berkas perkara dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pengeboran pipa bawah laut PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) di perairan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, yang penyidikannya ditangani Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTB Rabani Meryanto Halawa di Mataram, Rabu, mengatakan Kejati NTB tidak terlibat dalam penelitian berkas karena penanganan perkara berada di bawah kendali tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH.

"Karena (penanganan) di kementerian, itu (penelitian berkas) di Kejagung, bukan di kami (Kejati NTB)," katanya.

Rabani mengatakan apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan memasuki tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti, proses tersebut akan dilaksanakan di Kejati NTB.

Perkara itu nantinya akan disidangkan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mataram.

"Nantinya sidang di sini (Pengadilan Negeri Mataram)," ujarnya.

Dalam perkembangan perkara tersebut, Direktur Utama PT TCN I Made Gde Putrayasa disebut telah berstatus tersangka.

Status tersebut sebelumnya diungkapkan Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar ketika memberikan keterangan terkait pemeriksaan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/9).

Najmul mengatakan Gde Putrayasa menjadi tersangka ketika perusahaan masih dalam proses mengurus perizinan pengelolaan air bersih di Gili Trawangan.

"Setelah KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha), saya mengeluarkan diskresi sampai tiga kali. Tapi tiba-tiba dia (Dirut PT TCN Gde Putrayasa) ditelepon Gakkum LH jadi tersangka," katanya.

Menurut Najmul, PT TCN masih berupaya mengurus perizinan pengelolaan air bersih, tetapi proses tersebut menghadapi kendala setelah kawasan perairan Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air ditetapkan sebagai kawasan konservasi.

Ia mengatakan kerja sama dengan PT TCN dilakukan ketika kawasan tersebut belum berstatus konservasi.

"Pada saat kita melakukan kerja sama belum ada status konservasi, jadi konservasi ini keluar setelah PT TCN ini berjalan," ujarnya.

Najmul mengakui PT TCN hingga kini belum mengantongi izin pengelolaan air menggunakan sistem Sea Water Reverse Osmosis (SWRO), meskipun perusahaan disebut telah melakukan proses pengurusan perizinan.

PT TCN melakukan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui BUMD PDAM Amerta Dayan Gunung untuk penyediaan air bersih. Kerja sama tersebut disepakati selama 30 tahun sejak 2017.

Persoalan lingkungan akibat aktivitas PT TCN mencuat sejak 2024 setelah ditemukan indikasi kerusakan ekosistem laut di sekitar lokasi pengeboran pipa.

Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang pada 2024 menemukan endapan lumpur setebal hingga satu meter dengan luas sekitar 1.660 meter persegi di sekitar titik pemasangan pipa PT TCN.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemudian mencabut izin lokasi perairan PT TCN setelah sebelumnya menghentikan sementara aktivitas pengeboran karena adanya indikasi kerusakan ekosistem.

Kasus dugaan kerusakan lingkungan tersebut sebelumnya juga sempat ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB.

Polda NTB menghentikan penyelidikan perkara tersebut pada 2025. Adapun perkara yang berkasnya kini diteliti Kejaksaan Agung merupakan perkara yang penyidikannya ditangani tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca juga: Pelapor kerusakan laut Trawangan minta Mabes Polri evaluasi Polda NTB

Baca juga: BKKPN Kupang pastikan pencabutan izin TCN sudah sesuai prosedur

Baca juga: KPK: KKP sudah cabut izin PRL PT TCN di Gili Trawangan

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |