Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terus mengejar Mohammad Riza Chalid (MRC) setelah bos minyak tersebut kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah.
“Kami tetap bekerja sama dengan pihak Interpol, terutama Interpol Indonesia, untuk berusaha mendatangkan saudara MRC,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa Riza Chalid berada di luar Indonesia.
Baca juga: Kejagung tetapkan Riza Chalid dan enam orang lain tersangka kasus Petral
Ia pun memastikan Kejagung terus berkomunikasi dengan satuan kerja terkait, yakni NCB Interpol Indonesia, guna melacak keberadaan tersangka tersebut.
Pada Kamis malam, Kejagung mengumumkan penetapan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008-2015, yaitu:
- Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial ownership Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER).
- IRW selaku pihak swasta atau direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid.
- BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service.
- AGS selaku Head Of trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014.
- MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd. Periode 2009–2015.
- NRD selaku Crude trading Manager pada Pertamina Energy Services Pte Ltd.
- TFK selaku mantan Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Adapun Riza telah masuk dalam Red Notice Interpol (RNI) setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Baca juga: Kejagung ungkap modus pengondisian tender dalam kasus Petral
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































