Jakarta (ANTARA) - Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) menilai kebijakan pupuk yang diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) No. 113 Tahun 2025 berada di jalur yang tepat dan mencerminkan proses transformasi yang nyata.
Menurut Ketua Umum KTNA Yadi Sofyan, di Jakarta, Senin, salah satu dampak positif Perpres No. 113 Tahun 2025 sebagai revisi Perpres No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi, yakni produksi pupuk meningkat dari sekitar 30,5 juta ton menjadi 34,77 juta ton .
"Kondisi pupuk sekarang baik dan bagus. Dengan Perpres No.113/2025 ini, kita bicara transformasi. Dampaknya terasa dari sekitar 30 kantor perwakilan KTNA di daerah, tidak ada keluhan terkait distribusi pupuk bersubsidi," ujarnya.
Artinya, kata dia lagi, hampir tidak ada masalah di lapangan, kalau pun ada dinamika, biasanya terkait petani yang belum masuk e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) elektronik.
KTNA juga mengapresiasi penyederhanaan administrasi penebusan pupuk yang kini cukup menggunakan KTP, sehingga memudahkan petani, ujarnya lagi, Perpres No. 113/2025 pada prinsipnya menyempurnakan Perpres No. 6/2025, termasuk perubahan skema subsidi ke arah market to market.
Namun, Yadi menekankan pentingnya pengawalan kebijakan secara kolaboratif agar manfaatnya optimal bagi petani, selain itu juga menyampaikan tiga pilar rekomendasi untuk mendukung keberhasilan implementasi Perpres No. 113/2025.
Pertama, penyempurnaan data dan digitalisasi dengan melibatkan kelompok tani dalam verifikasi dan validasi penerima di tingkat desa, sembari tetap menyediakan jalur manual bagi petani yang terbatas akses teknologinya.
Kedua, peningkatan sosialisasi dan edukasi. Pemerintah dan PT Pupuk Indonesia diharapkan aktif turun ke lapangan untuk menjelaskan perubahan kebijakan, khususnya terkait skema subsidi dan kategori pupuk.
Ketiga, penguatan pengawasan partisipatif dengan memberikan mandat resmi kepada kelompok tani untuk ikut mengawal penyaluran pupuk, serta memperkuat sanksi bagi pelaku penyelewengan.
Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Mulyono Makmur menilai Perpres No. 113/2025 sebagai bagian dari revolusi tata niaga pupuk yang patut diapresiasi, meski masih membutuhkan penguatan di tingkat pelaksana, arah kebijakan dinilai positif.
Ia berharap penguatan koperasi desa, termasuk Koperasi Desa Merah Putih, dapat menjadi penggerak utama ekosistem pertanian modern ke depan, didukung oleh lembaga keuangan, koperasi unit desa, offtaker, dan penyuluh.
"Kami optimistis, dengan tata kelola yang makin baik, pupuk bisa menjadi pilar kuat ketahanan pangan nasional,” ujarnya dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk "Penguatan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Pasca Terbitnya Perpres 113 Tahun 2025".
Namun demikian, Mulyono menegaskan peran penyuluh pertanian juga sangat penting dalam menyosialisasikan kebijakan tata kelola pupuk baru ini, karena mereka menjadi garda terdepan dalam mewujudkan swasembada pangan.
Kepala Seksi Pupuk Bersubsidi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Yustina Retno Widiati menyatakan, mekanisme pendataan dan penyaluran pupuk bersubsidi saat ini telah berjalan dengan baik dan terstruktur.
Penyusunan kebutuhan pupuk dilakukan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), kemudian diinput ke aplikasi, diverifikasi berjenjang hingga kabupaten/kota, selanjutnya ditetapkan sebagai data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Menurut dia, pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi pada 6 Desember 2025 sebesar 9,5 juta ton untuk sektor pertanian dan sekitar 297 ribu ton untuk perikanan. Total anggaran subsidi pupuk tahun 2026 mencapai Rp46 triliun.
Untuk 2026, alokasi pupuk subsidi pertanian tetap sebesar 9,5 juta ton, katanya pula, data penerima yang telah masuk hingga Desember tercatat sekitar 14,1 juta NIK untuk pertanian dan sekitar 101 ribu NIK untuk perikanan.
Baca juga: Ketika HET pupuk turun 20 persen, harapan petani pun ikut tumbuh
Baca juga: Kementan sebut perubahan mendasar dalam Perpres no 113 tahun 2025
Pewarta: Subagyo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































