Medan (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia memusnahkan 173 ayam bangkok dan 20 kambing pigmy ilegal yang berasal dari Thailand di Balai Karantina Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang guna mencegah penyebaran penyakit di wilayah tersebut.
"Pemusnahan itu merupakan langkah yang tidak dapat ditawar karena media pembawa tersebut tidak memenuhi persyaratan kesehatan,"ujar Deputi Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia, Sriyanto, di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Kamis.
Ia mengatakan, pemusnahan tu sebagai wujud komitmen negara dalam melindungi sumber daya hayati nasional, terutama dari ancaman penyakit hewan berbahaya seperti peste des petits ruminants (PPR) yang harus dicegah sejak dini agar tidak masuk ke Indonesia.
Menurut dia, pemusnahan dilakukan berlandaskan pemasukan media pembawa tersebut melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, karena tidak dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan kesehatan hewan.
"Tindakan ini merupakan upaya preventif Karantina Indonesia dalam menjaga kesehatan hewan dan ketahanan sektor peternakan, khususnya di Sumatera Utara," tutur dia.
Kepala Karantina Sumatera Utara, Prayatno Ginting, menambahkan tindakan tegas tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap keamanan hayati.
"Pemusnahan itu menjadi langkah nyata Karantina dalam mencegah masuk dan menyebar HPHK yang berpotensi merugikan peternak dan mengancam kesehatan hewan nasional," ucapnya.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang saksi serta satu unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengangkut.
Karantina Sumut menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, hewan-hewan tersebut, diketahui masuk dari Thailand melalui jalur laut dan selanjutnya dibawa ke lokasi penampungan di Kabupaten Deli Serdang.
Pihaknya menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan lalu lintas hewan, memperkuat sinergi lintas instansi, serta menindak tegas setiap pelanggaran aturan karantina guna melindungi sumber daya hayati dan kesehatan hewan nasional.
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































