Jakarta (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara Danke Rajagukguk di hadapan Komisi III DPR RI saat rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis mengakui telah melakukan kesalahan terkait penangguhan penahanan Amsal Sitepu.
Amsal merupakan videografer yang sempat berpolemik hukum yang kini telah divonis bebas oleh pengadilan.
Kesalahan itu diakui setelah Komisi III DPR RI menuding adanya narasi sesat, karena Kejari Karo sempat menerbitkan surat perihal "Pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilaksanakan karena terdakwa sudah keluar".
Padahal, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penangguhan penahanan berbeda dengan pengalihan penahanan.
"Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin pengalihan memang tulisannya salah pimpinan," kata Danke.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun menyayangkan adanya kesalahan dalam surat itu, terlebih telah ditandatangani oleh Danke sebagai kepala kejari.
Habiburokhman pun mengatakan Danke seharusnya lebih teliti dan memahami bahwa pengalihan dan penangguhan merupakan dua hal yang berbeda.
"Siap salah pimpinan. Siap pimpinan, siap salah pimpinan," kata Danke.
Terkait kasus yang menjerat Amsal, Danke pun menjelaskan tuntutan sebagaimana yang sudah dituntut kepada Amsal dalam persidangan.
Amsal diduga tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan penyewaan peralatan selama 30 hari, dan unsur jasa editing, cutting, dan dubbing, dihitung sebagai kerugian negara.
Di sisi lain, dia juga menyampaikan bahwa Amsal ditahan pada 19 November 2025 sampai dengan 8 Desember 2025, berdasarkan Pasal 21 KUHAP lama.
Amsal ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, merusak barang bukti, dan lain-lainnya, seperti yang termuat dalam KUHAP lama.
Dia juga menyampaikan Amsal yang perlu menunggu untuk bisa keluar dari rumah tahanan, karena menunggu jaksa dari Kejari Karo melakukan perjalanan dari Karo ke Medan selama kurang lebih dua jam.
Adapun, hal itu sempat disinggung oleh Habiburokhman karena seharusnya Amsal berhak keluar dari tahanan secara langsung setelah pengadilan mengabulkan penangguhan penahanan.
Baca juga: DPR minta Kejagung evaluasi menyeluruh Kejari Karo imbas kasus Amsal
Baca juga: Jaksa sampaikan bantahan ke DPR soal intimidasi Amsal dengan "bronis"
Baca juga: Amsal Sitepu berdiri membungkuk ucap terima kasih ke Komisi III DPR
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































