KAI terus edukasi kepada masyarakat untuk penguatan keselamatan

5 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengajak dan mengedukasi masyarakat agar menjaga keselamatan bersama dengan disiplin saat melintas di perlintasan sebidang serta tidak beraktivitas di sepanjang jalur, mengingat hingga 14 Juni 2026 terjadi 128 kejadian kecelakaan dan menyebabkan 44 orang tewas.

"Jalur rel juga bukan tempat bermain atau berkumpul. Satu langkah masuk ke area terlarang dapat membahayakan diri sendiri, pelanggan, dan petugas," kata Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Anne mengatakan bahwa keselamatan perjalanan kereta api sangat bergantung pada disiplin seluruh pihak. Kereta api memiliki jalur khusus dan tidak dapat berhenti mendadak seperti kendaraan jalan raya.

Menurut dia, dari awal tahun hingga 14 Juni 2026 telah terjadi 128 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dengan 105 korban, 44 meninggal dunia, 27 luka berat, dan 34 luka ringan.

Untuk itu, pada akhir pekan menjadi waktu banyak masyarakat bepergian, berkumpul, berwisata, dan beraktivitas di sekitar lingkungan masing-masing. Dalam momen tersebut, pihaknya mengajak agar masyarakat selalu waspada terutama di jalur kereta.

"Menunggu beberapa menit di perlintasan jauh lebih aman daripada mengambil risiko dengan menerobos. Kami mengajak masyarakat, terutama pada akhir pekan ini, untuk berhenti, tengok kanan-kiri, pastikan aman, dan dahulukan perjalanan kereta api," ujarnya.

Baca juga: KAI Daop 7 Madiun gandeng milenial edukasi keselamatan KA

Baca juga: Sucofindo perkuat edukasi muatan kapal dukung keselamatan pelayaran

Ia menambahkan bahwa dari sisi penyebab kecelakaan, 113 kejadian atau 88 persen disebabkan kendaraan menerobos, 9 kejadian atau 7 persen akibat kendaraan mogok, serta 6 kejadian atau 5 persen terkait palang pintu terlambat atau tidak tertutup.

Kendaraan yang terlibat lanjut Anne, terdiri atas 74 sepeda motor atau 58 persen dan 54 mobil atau 42 persen. Berdasarkan jenis perlintasan, 59 kejadian atau 46 persen terjadi di perlintasan berpintu dan 69 kejadian atau 54 persen di perlintasan tidak berpintu.

Selain kecelakaan di perlintasan, KAI juga mencatat 252 kejadian temperan di jalur KA nonperlintasan hingga 14 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 235 kejadian atau 93 persen merupakan temperan orang, sedangkan 17 kejadian atau 7 persen merupakan temperan kendaraan.

Pada temperan orang, korban tercatat 183 meninggal dunia, 44 luka berat, dan 19 luka ringan. Data ini menjadi pengingat bahwa berada di area jalur kereta api tanpa hak merupakan tindakan sangat berbahaya.

Anne menegaskan, aturan keselamatan di perlintasan telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lain.

Mendahulukan kereta api serta memberi hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 296.

Untuk aktivitas di jalur rel, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menempatkan atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api tanpa hak, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain.

"Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 199, dengan penyesuaian pidana mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," katanya menambahkan.

Baca juga: LKBN ANTARA edukasi keselamatan di perlintasan kereta melalui FGD

Baca juga: Cegah kecelakaan, KAI Madiun gencarkan edukasi di pelintasan sebidang

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |