Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menuntut mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota tahun 2022 di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
"Menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara ini memutuskan dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Subhan dengan penjara selama tiga tahun," kata jaksa penuntut umum Arifuddin Achmad saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim di Mataram, Senin petang.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Baca juga: Kejati NTB periksa mantan Kepala BPN Sumbawa terkait TPPU
Jaksa menyatakan Subhan selaku mantan Kepala BPN Sumbawa terbukti melanggar dakwaan primer.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's Zulkarnain, yakni direktur Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan, juga dituntut dengan dakwaan primer.
Baca juga: Hakim periksa mantan Bupati Lombok Timur terkait korupsi lahan MXGP
Jaksa menuntut Pung Saifullah Zulkarnaen dengan pidana penjara selama dua tahun, sedangkan Muhammad Jan dituntut dua tahun enam bulan penjara.
Jaksa tidak menuntut pembayaran uang pengganti karena seluruh kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB senilai Rp6,7 miliar telah dikembalikan pada tahap penyidikan.
Dalam persidangan sebelumnya, auditor menerangkan kerugian negara berasal dari selisih kelebihan pembayaran pembelian lahan seluas 70 hektare oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada 2022, dari Rp44,8 miliar menjadi Rp52 miliar.
Kerugian tersebut telah dikembalikan oleh penjual lahan, Ali Bin Dachlan, mantan Bupati Lombok Timur, kepada penyidik pada tahap penyidikan.
Baca juga: Kajati NTB persilakan terdakwa lapor dugaan jaksa terima uang ke DPR RI
Baca juga: Hakim periksa eks Bupati Sumbawa di sidang korupsi lahan MXGP Samota
Baca juga: Kejati NTB buru aset miliaran rupiah kasus Lahan MXGP
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































