Indonesia kenalkan proposal manajemen royalti global kepada Vietnam

1 month ago 30
sistem hak cipta yang kuat merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkenalkan Proposal Indonesia yang berisi tentang manajemen royalti global kepada Kantor Hak Cipta Vietnam.

Proposal itu diperkenalkan dalam pertemuan bilateral antara Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar dan Direktur Manajemen Hak Cipta dan Hak Terkait serta Kerja Sama Internasional Vietnam Quan Tuan An di Jakarta, Senin.

“Kami akan mempresentasikan zero draft (rancangan awal) dari proposal ini pada Mei 2026. Kami berharap Vietnam akan mendukung kami sebagai sesama negara ASEAN,” kata Hermansyah, sebagaimana keterangannya.

Proposal bertajuk Indonesian Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment itu diyakini penting untuk menjawab tantangan baru, utamanya terkait digitalisasi dan pemanfaatan teknologi mutakhir.

Baca juga: MK tegaskan royalti pertunjukan komersial dibayar oleh penyelenggara

Hemansyah mengatakan instrumen tata kelola royalti global yang bersifat mengikat krusial untuk disahkan guna mengurangi kesenjangan pelindungan dan memastikan pembagian manfaat yang adil bagi para pemegang hak.

“Di tingkat global, kami mendorong hadirnya instrumen hukum yang mengikat di SCCR (Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait pada Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia/WIPO) agar kepastian bagi pencipta dapat terjamin lintas negara, termasuk juga para artis dari Vietnam,” tuturnya.

Ia menegaskan sistem hak cipta yang kuat merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.

Di Indonesia, jelas dia, pencatatan hak cipta bersifat deklaratif dengan menggunakan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Sistem itu disebut beroperasi dengan cepat dan mudah.

“Indonesia terus memperkuat tata kelola hak cipta melalui sistem pencatatan yang mudah diakses dan penegakan hukum yang konsisten,” katanya.

Baca juga: Kumham Imipas perkuat kerja sama global berantas pembajakan daring

Di sisi lain, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko memperkenalkan sistem hak cipta Indonesia, meliputi mekanisme pencatatan, pengelolaan royalti, serta peran negara memastikan hak ekonomi dan moral pencipta terlindungi.

“Pada rentang pengumpulan royalti dari tahun ini hingga November 2025, Indonesia telah mampu mengumpulkan Rp69,4 miliar dan akan terus meningkat hingga akhir tahun,” ujar Agung.

Sementara itu, pejabat Kantor Hak Cipta Vietnam, Quan Tuan An, menyambut baik inisiatif Indonesia dan peluang kerja sama ke depan. Dia juga mengapresiasi Proposal Indonesia yang telah diajukan.

“Pertukaran pengalaman ini penting untuk memperkuat kapasitas nasional masing-masing. Kami melihat nilai tambah dari pendekatan Indonesia dalam menghubungkan sistem nasional dengan agenda global di SCCR,” kata dia.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |