Imigrasi Ponorogo amankan WNA Malaysia overstay delapan tahun di Pacitan

5 hours ago 4
Awalnya dari laporan KUA Pacitan pada 9 Januari, kemudian kami lakukan penelusuran hingga ditemukan pelanggaran izin tinggal

Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Jawa Timur, mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diketahui melanggar aturan keimigrasian dengan overstay selama sekitar delapan tahun di wilayah Kabupaten Pacitan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo Anggoro Widy Utomo, Kamis, mengatakan, WNA bernama Mohamad Zukri (56) diamankan setelah adanya laporan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Donorojo terkait kejanggalan dokumen pernikahan.

"Awalnya dari laporan KUA Pacitan pada 9 Januari, kemudian kami lakukan penelusuran hingga ditemukan pelanggaran izin tinggal," katanya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, yang bersangkutan terakhir masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Agustus 2018 dengan fasilitas bebas visa kunjungan yang berlaku hingga 9 September 2018.

Baca juga: WNA dalam kondisi darurat dibebaskan denda overstay di Indonesia

Namun setelah masa izin berakhir, Zukri tidak melakukan perpanjangan izin tinggal maupun melengkapi dokumen perjalanan yang sah.

Selain pelanggaran keimigrasian, petugas juga menemukan dugaan pemalsuan dokumen terkait status perkawinan untuk keperluan menikah dengan perempuan asal Pacitan.

"Yang bersangkutan mencantumkan status duda, padahal masih terikat pernikahan dengan perempuan di Salatiga," ujarnya.

Ia menambahkan, dokumen yang diduga dipalsukan berupa surat izin menikah di luar wilayah Malaysia yang disebut diterbitkan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.

Baca juga: Imigrasi Bali bebaskan denda overstay 35 WNA imbas krisis Timur Tengah

Penyidik Imigrasi Ponorogo kemudian menetapkan Zukri sebagai tersangka sejak 13 Februari 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Kanim Ponorogo deportasi WN Malaysia overstay belasan tahun

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |