Manado (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Alimuddin mengatakan hingga Juli 2026, jajarannya telah membatalkan sebanyak 24 keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang terindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Tercatat sebanyak 24 penundaan keberangkatan telah dilakukan terhadap WNI yang terindikasi akan bekerja secara nonprosedural atau memiliki indikasi kuat menjadi korban TPPO," kata Alimuddin di Manado, Minggu.
Dia mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado terus mengintensifkan pengawasan terhadap lalu lintas orang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Hal tersebut, kata dia, sebagai langkah preventif dalam mencegah keberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado akan terus meningkatkan kualitas pemeriksaan keimigrasian melalui pendekatan yang profesional, humanis, dan berbasis analisis risiko," ujarnya.
Pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata untuk membatasi perjalanan masyarakat, melainkan memastikan setiap WNI melakukan perjalanan ke luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku serta terhindar dari potensi eksploitasi dan praktik perdagangan orang.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado juga terus memperkuat upaya pemberantasan TPPO melalui pengawasan yang optimal di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, edukasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan instansi terkait," ujarnya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam mencegah keberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai modus perekrutan Ilegal.
Masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri diimbau selalu menggunakan jalur resmi dan memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
"Kejujuran dalam memberikan keterangan kepada petugas keimigrasian juga menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan guna memastikan keamanan dan perlindungan bagi setiap WNI," katanya menambahkan.
Alimuddin didampingi Kepala Seksi Tikim Riendy Lehardi dan Kepala Subseksi Infokim Arihta L. Sukatendel mengatakan, melalui semangat 'Imigrasi untuk Rakyat, Direktorat Jenderal Imigrasi terus berkomitmen menghadirkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
"Upaya pencegahan terhadap keberangkatan nonprosedural merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga keselamatan WNI serta mendukung pemberantasan TPPO," sebutnya.
Baca juga: Rudenim Denpasar usulkan WNA Italia ditangkal hingga 10 tahun
Baca juga: Imigrasi Jakut tangkap 10 WNA China yang jadi buruh bangunan
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































