Labuan Bajo (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) meningkatkan pengawasan laut melalui kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mencegah pelanggaran keimigrasian para wisatawan yang berkunjung.
"Pelaksanaan pengawasan ini juga menggandeng instansi-instansi dan aparat penegak hukum terkait dalam menjaga keamanan wilayah perairan laut," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Charles Christian Mathaus di Labuan Bajo, Rabu.
Kantor Imigrasi Labuan Bajo mencatat sepanjang tahun 2025 jumlah pergerakan perlintasan warga negara asing (WNA) serta WNI dari dan ke luar Labuan Bajo terus mengalami peningkatan karena perkembangan sektor pariwisata dan terdapat rute penerbangan internasional.
Tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) udara di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, sepanjang tahun 2025 mencatat total kedatangan sebanyak 25.258 orang dan keberangkatan sebanyak 24.889 orang.
"Kalau untuk TPI laut terbesar dari kapal pesiar dan yacht dengan jumlah kedatangan sebanyak 19.837 orang dan keberangkatan 7.761 orang, memang kalau di perairan laut rata-rata orang asing," ungkapnya.
Ia menambahkan banyaknya pergerakan di perairan laut menuntut pihak imigrasi memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait seperti TNI-Polri, KSOP hingga otoritas pariwisata.
Pengawasan perairan dilakukan guna memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian yang dapat terjadi di wilayah perairan, terutama terkait penyalahgunaan izin tinggal,
keluar-masuk kapal asing, serta aktivitas wisatawan asing yang menggunakan jalur laut.
Sepanjang tahun 2025, lanjut dia, Tim Pengawasan Orang Asing Bersama (Timpora) telah melaksanakan lima operasi di empat kabupaten yakni Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, dan Ngada.
"Tahun ini juga kami telah melakukan empat kali operasi gabungan dan 28 operasi mandiri untuk memastikan keberadaan dan aktivitas wisatawan sesuai aturan keimigrasian," katanya.
Selanjutnya, ia juga mendorong agar pelaku usaha hotel dan jasa penginapan agar melakukan pelaporan orang asing melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA). Adapun data pelaporan orang asing sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 61.694 orang asing.
"Untuk hotel dan penginapan besar mereka patuh dan kami terus sosialisasikan ke homestay dan kos-kosan," ujarnya.
APOA adalah platform digital yang memudahkan pengelola hotel atau tempat penginapan dalam melaporkan keberadaan orang asing yang menginap.
Untuk melaporkan tamu orang asing ke aplikasi APOA cukup mudah, tinggal buka laman (website) yang disediakan lalu daftar dan masuk (login) dengan akun resmi dan selanjutnya scan paspor tamu asing.
"Ini bukan sekadar data, tapi data ini juga dibutuhkan untuk mengetahui pola dan perilaku orang asing serta sebagai data untuk kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan pariwisata," katanya.
Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo-NTT tolak permohonan 26 paspor cegah TPPO-TPPM
Baca juga: Bandara Komodo siap layani penambahan rute penerbangan internasional
Pewarta: Gecio Viana
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































