IDAI tekankan aktivitas fisik anak di tengah pembatasan media sosial

5 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengingatkan pentingnya aktivitas fisik dan interaksi langsung bagi anak di tengah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Ketua Pengurus Pusat IDAI, Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp Kardio(K) mengatakan pembatasan penggunaan media sosial pada anak perlu diimbangi dengan aktivitas nyata untuk mendukung tumbuh kembang yang optimal.

“Periode ini adalah masa emas pertumbuhan otak yang membutuhkan interaksi dua arah dan stimulasi sensorik nyata, yang tidak bisa digantikan oleh layar. Anak-anak yang lebih besar pun kini mengalami berbagai gangguan akibat paparan gawai dan media sosial yang berlebihan,” ujar Piprim dalam siaran resmi IDAI pada Sabtu.

Baca juga: Pelajar di Buleleng nilai PP Tunas bantu anak berprestasi

Menurut dia, paparan gawai dan media sosial yang berlebihan dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian karena berdampak pada kesehatan fisik dan perkembangan psikologis anak.

Ia menegaskan, anak pada usia dini, terutama di bawah dua tahun, sebaiknya tidak terpapar gawai karena berada pada periode krusial perkembangan otak.

Sementara itu, Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, DR dr. Fitri Hartanto, Sp.A, Subsp TKPS(K) menekankan bahwa pembatasan akses media sosial bukan satu-satunya solusi dalam mendukung tumbuh kembang anak.

Baca juga: PWNU DIY: Pembatasan medsos penting lindungi anak dari dampak negatif

Menurut dia, kebijakan tersebut perlu diiringi dengan peran aktif orang tua dalam mendampingi anak serta menciptakan lingkungan yang mendukung aktivitas non-digital.

“Pembatasan usia itu penting, tetapi pendampingan tetap penting. Ini bukan tentang mengganti peran orang tua dengan aturan, tetapi bagaimana aturan ini menjadi fondasi yang memungkinkan orang tua untuk menjalankan perannya dengan lebih baik. Yang kita jaga bukan sekadar akses anak terhadap gawai, melainkan masa depan mereka,” ujarnya.

IDAI juga menilai anak perlu diberikan ruang untuk berekspresi, beraktivitas fisik, serta membangun interaksi sosial secara langsung sebagai bagian dari proses perkembangan yang sehat.

Baca juga: Wamenekraf PP Tunas jadi momentum dorong peran aktif orang tua

Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, platform digital, tenaga kesehatan, sekolah, dan orang tua dinilai menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem yang mendukung tumbuh kembang anak.

Kebijakan PP Tunas mulai diterapkan pada 28 Maret 2026 dengan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Melalui penerapan kebijakan tersebut, IDAI menilai pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan aktivitas nyata agar anak dapat tumbuh optimal sekaligus mendukung terwujudnya generasi emas Indonesia.

Baca juga: Pramuka dorong perkuat edukasi Perlindungan Anak Ranah Digital

Baca juga: IDAI: PP Tunas upaya jaga tumbuh kembang anak dari efek negatif medsos

Pewarta: Farika Nur Khotimah
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |