Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum telah kami beritakan pada Kamis (18/6), dan berikut lima berita pilihan yang dapat Anda baca pada pagi hari ini, yakni mulai dari dugaan pengadaan CCTV dan alat sidik jari fiktif di BGN hingga korban Hanania Travel diduga mencapai 3.000 orang.
1. Sony Sonjaya ungkap adanya pengadaan CCTV fiktif di BGN
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengungkapkan adanya dugaan pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan alat sidik jari fiktif dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Selengkapnya baca di sini.
2. Polres Bogor bangun delapan rumah warga dari dana patungan anggota
Kepolisian Resor Bogor membangun delapan rumah warga melalui program Rumah ASRI yang seluruh pendanaannya berasal dari patungan sukarela anggota kepolisian untuk menyambut Hari Bhayangkara ke-80.
Selengkapnya baca di sini.
3. KPK periksa politisi PDIP Riyan Dediano pada kasus DJKA Kemenhub
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politisi PDI Perjuangan Riyan Dediano (RYD) sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Selengkapnya baca di sini.
4. KPK periksa delapan pegawai Imigrasi Jakbar untuk dalami pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa delapan aparatur sipil negara pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (Kanimsus Jakbar) dan tiga orang pihak swasta sebagai saksi, guna mendalami praktik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya.
Selengkapnya baca di sini.
5. Polisi sebut korban Hanania Travel diduga capai 3.000 orang
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa korban penipuan travel umrah oleh Hanania Travel diduga mencapai sekitar 3.000 orang, karena sejauh ini jumlah korban terus bertambah di layanan pengaduan.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































