Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya Bareskrim pastikan ijazah Joko Widodo asli hingga sidang kasus korupsi importasi gula ditunda karena Tom Lembong sebagai terdakwa sedang sakit.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum yang menarik untuk kembali dibaca:
1. Bareskrim Polri pastikan ijazah SMA Jokowi asli
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan bahwa ijazah SMA mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) adalah asli.
Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa fakta tersebut didapatkan dari pengujian yang dilakukan oleh penyelidik pada Dittipidum dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
Sebelum menguji materil ijazah, penyelidik menemukan fakta dari beberapa dokumen bahwa SMAN 6 Surakarta yang merupakan sekolah Jokowi menempuh tingkat menengah atas, dahulu bernama SMPP (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan) Surakarta.
Baca selengkapnya di sini.
2. KPK panggil pejabat Bank Indonesia jadi saksi kasus CSR BI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Bank Indonesia untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) BI.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IW, Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
IW disebut sebagai Deputi Direktur Departemen Hukum BI bernama Irwan.
Baca selengkapnya di sini.
3. Kejagung berterima kasih atas terbitnya Perpres Pelindungan Jaksa
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan ucapan terima kasih atas penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 terkait dengan pelindungan kepada jaksa yang diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
"Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan Pemerintah bagi institusi kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Mantan Kajati Papua Barat itu mengatakan bahwa sejatinya kejaksaan telah bekerja sama dengan TNI, Polri, dan lembaga lainnya dalam hal pelindungan bagi jaksa.
Baca selengkapnya di sini.
4. KDM singgung penahanan eks pejabat Bank BJB terkait Sritex
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akrab dipanggil KDM dalam rapat paripurna DPRD Jabar, Kamis, menyinggung soal penetapan dan penahanan eks pejabat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) terkait kasus pemberian kredit PT Sritex.
"Khusus untuk Kejati Jabar, saya ucapkan terima kasih dan rasa hormat yang tinggi pada Kejaksaan Agung RI atas tindakannya melakukan penahanan dan menjadikan tersangka Dirut PT Sritex, dan salah satu mantan pejabat BJB yang sudah resign atas kasus dugaan penyimpangan kredit yaitu menyampaikan kredit ke BJB, mudah-mudahan tidak salah kalau salah dikoreksi, sekitar Rp600 miliar tanpa agunan yang memadai," kata KDM.
Menurut Dedi, apa yang dilakukan Kejaksaan Agung merupakan langkah taktis dan telah tepat.
Baca selengkapnya di sini.
5. Sidang kasus korupsi gula ditunda karena Tom Lembong sakit
Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai terdakwa, ditunda lantaran Tom Lembong sedang sakit.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sigit Sambodo mengaku pada Rabu (21/5) malam, mendapatkan kabar dan surat keterangan dari dokter bahwa Tom Lembong sedang sakit.
"Tadi pagi juga sudah kami pastikan berdasarkan informasi bahwa beliau (Tom Lembong) masih sakit dengan suhu di atas 38 derajat sehingga tidak bisa hadir pada sidang kali ini," ucap JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025