Hukum kemarin, bos Djarum dicekal hingga Ipda Aris dipecat

1 week ago 7

Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (30/11) menjadi sorotan, mulai dari Kejagung cabut pencegahan ke luar negeri VRH terkait kasus pajak hingga Polda NTB resmi pecat Ipda Aris, terdakwa pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

1. Kejagung cabut pencegahan ke luar negeri VRH terkait kasus pajak

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut pencegahan ke luar negeri terhadap VRH terkait kasus dugaan tindak pidana memanipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum Ditjen Pajak.

“Benar, terhadap yang bersangkutan (VRH) telah dimintakan pencabutan oleh penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Minggu.

Ia mengungkapkan, alasan pencabutan itu lantaran penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menilai bahwa VRH kooperatif.

Baca selengkapnya di sini


2. Kapolres benarkan dua personel Polda Riau terseret banjir Sumbar

Kapolres Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro membenarkan dua personel Polda Riau turut menjadi korban banjir bandang yang melanda Kota Padang Panjang pada Kamis (27/11).

"Betul, ada personel polisi dari Polda Riau dan satu supir yang merupakan warga sipil dalam insiden banjir bandang," kata Kapolres Padang Panjang Sumbar AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro di Kota Padang Panjang, Minggu.

AKBP Kartyana mengatakan setelah kejadian nahas tersebut pihaknya dihubungi pihak Polda Riau yang menanyakan informasi dua personel, dan menyampaikan identitas termasuk kendaraan yang digunakan untuk berangkat ke Ranah Minang.

Baca selengkapnya di sini


3. Polri distribusi bantuan dengan helikopter ke Taput dan Tapteng

Polri kembali melaksanakan distribusi bantuan logistik kepada korban bencana di wilayah Tapanuli Utara (Taput) dan Tapanuli Tengah (Tapteng) melalui metode airdrop menggunakan helikopter, Minggu.

Bantuan dijatuhkan di tiga lokasi yang masih terisolasi akibat banjir, yaitu Desa Pagaran Lambung di Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara, serta Desa Naga Timbul dan Desa Nauli di Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat, mulai dari bahan makanan, alat komunikasi, genset, hingga peralatan SAR dan medis. Pengiriman dilakukan bertahap, baik dari Mabes Polri maupun dari polda-polda tetangga yang tidak terdampak," kata Waastamaops Kapolri Irjen Pol Laksana dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Baca selengkapnya di sini


4. Kapolri pastikan bantuan logistik capai lokasi bencana Sumatra

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan bantuan logistik dan personel gabungan telah berhasil menjangkau lokasi bencana di wilayah Sumatera, meskipun sempat terkendala akses yang terputus.

"Alhamdulillah kami mendapatkan laporan bahwa beberapa personel sudah bisa masuk dan segera membagikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, khususnya logistik," kata Kapolri usai peluncuran maskot HPN 2026 di Alun-alun Kota Serang, Banten, Minggu.

Sigit mengakui bahwa upaya penyaluran bantuan ke lokasi bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menghadapi tantangan berat. Beberapa titik lokasi sulit ditembus karena terputusnya jalur komunikasi dan akses transportasi darat.

Baca selengkapnya di sini


5. Polda NTB resmi pecat Ipda Aris terdakwa pembunuhan Brigadir Nurhadi

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Inspektur Polisi Dua I Gde Aris Chandra Widianto yang kini masih berstatus terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.

"Untuk Ipda Aris, sudah dipecat, kemarin sudah di PTDH dalam upacara di Polda NTB," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat di Mataram, Minggu.

Ia menjelaskan bahwa Polda NTB menjatuhkan sanksi pelanggaran etik Polri terhadap Aris Chandra yang sebelumnya bertugas pada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB tersebut sesuai putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding di tingkat Polda NTB.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |