Tebuireng Institute serukan NU kembali ke Qanun Asasi

1 hour ago 1

Jombang (ANTARA) - Tebuireng Institute di Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menyerukan organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) agar kembali ke spirit Qanun Asasi.

Seruan itu dari hasil diskusi bertajuk "Membedah Genealogi dan Transformasi Al-Qānūn Al-Asāsī" di aula Lantai 3 Gedung K.H. Yusuf Hasyim Tebuireng, Pesantren Tebuireng, Jombang, yang menyerukan pentingnya NU kembali ke spirit Qanun Asasi karya Rais Akbar K.H. M Hasyim Asy'ari, Sabtu.

"Kalau kembali ke Qanun Asasi itu menekankan pentingnya umat Islam bersatu untuk mencari ridha Allah. Kalau ada ridha Allah akan dianugerahi dengan bimbingan langsung untuk keluar dari setiap masalah," kata Pengasuh Pesantren Tebuireng Jombang K.H. Abdul Hakim Machfudz, di Jombang.

Cicit Hadratussyaikh K.H. Hasyim Asy'ari itu menegaskan bahwa Hadratussyeikh K.H. Hasyim Asy'ari menunjukkan komitmen perjuangan lewat pendidikan melalui pesantren dan madrasah.

Bahkan, Hadratussyeikh juga memotivasi rakyat untuk lepas dari belenggu penjajahan Belanda melalui spirit Al-Qānūn Al-Asāsī yang dapat menjadi landasan nilai dan arah gerak organisasi yang relevan di sepanjang zaman.

"Jadi, Qanun Asasi itu modal historis dari NU. Presiden Prabowo saat menghadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang, sempat mengomentari peran strategis NU dalam kemerdekaan," kata dia.

Guru Besar UINSA Prof DR H Abd A'la yang hadir dalam acara tersebut mengungkapkan NU sejak awal konsisten terhadap mazhab, namun Qanun Asasi secara operasional organisasi masih mengalami pasang surut atau belum menjadi "jiwa" organisasi.

"Tahun 1945-1952, NU berfusi ke Masyumi saat menjadi parpol, lalu NU tidak diberi peran hingga menjadi parpol sendiri. Tahun 1973, terjadi fusi ke PPP dan lagi-lagi NU tidak diberi peran, sehingga mulai ada upaya kembali ke Khittah 1926 yang puncaknya pada 1984, namun program sosial masih belum maksimal," katanya.

Baca juga: Khofifah gaungkan kembali Qanun Asasi NU jelang Kongres XVIII Muslimat

Sementara itu, Dewan Masyayikh Tebuireng Jombang DR K.H. Mustain Syafi'i menambahkan, NU sebagai organisasi ulama seharusnya memang dipimpin ulama, bukan "tujjar" (pedagang/non-ulama).

"Oleh karena itu, Hadratussyeikh saat merumuskan kewajiban resolusi jihad juga menggunakan dasar fiqih (fardlu kifayah dan fardlu ain), sehingga umat tahu bahwa melawan penjajah itu jihad," kata Mustain.

Tokoh muda NU DR Rizal Mumazziq mengatakan Qanun Asasi itu mirip Statuta atau UUD yang menjadi sumber Ideologis/Organisatoris/ Teologis.

Hadratussyeikh K.H. Hasyim Asy'ari menyusun Muqoddimah Qanun Asasi dengan merujuk 44 ayat Al Quran, enam hadits, dan lima qoul/pendapat sahabat Nabi.

"Muqoddimah Qanun Asasi yang disampaikan dalam Muktamar di Masjid Ampel Surabaya pada 11 Oktober 1928. Intinya Hadratussyeikh K.H. Hasyim Asy'arin menekankan lima poin atau lima sila yang penting bagi NU yakni persatuan, persaudaraan, sanad keilmuan, pentingnya madzhab, dan kemaslahatan umat," katanya.

Ia menambahkan, lima sila yang penting bagi NU tersebut saat ini belum maksimal dalam tataran praktis, kecuali jumlah warga NU yang banyak saja.

"Oleh karena itu, saya sepakat dengan Gus Kikin (Pengasuh Pesantren Tebuireng Jombang K.H. Abdul Hakim Machfudz) agar pengurus NU itu mengurangi seremonial dan lebih fokus aksi sosial untuk menghabiskan energi pada hal-hal responsif, evolutif, dinamis, dan adaptif," katanya.

Wasekjen PBNU H Nur Hidayat menambahkan bahwa muqoddimah Qanun Asasi memang sungguh mulia tapi secara operasional masih belum maksimal.

Baca juga: PBNU: Satu abad NU konsisten kawal Indonesia menuju peradaban mulia

Menurut dia, saat ini pemahaman NU sebagai jamiyah juga mulai menipis, karena peran ulama pelan-pelan bergeser dalam tiga muktamar terakhir.

Ia berharap dengan diskusi yang bertepatan hari kelahiran K.H. M Hasyim Asy'ari bisa bermanfaat untuk NU ke depannya.

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |