Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Maluku memastikan tidak ada peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di daerah itu yang dinonaktifkan, sekaligus membantah isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait penghentian kepesertaan bantuan iuran.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku Kasrul Selang, di Ambon, Sabtu, menegaskan bahwa seluruh peserta PBI JKN yang dibiayai pemerintah daerah tetap aktif dan memperoleh jaminan layanan kesehatan sebagaimana mestinya.
“Saya tegaskan di Maluku tidak ada peserta PBI JKN yang dinonaktifkan. Tahun ini Pemerintah Provinsi Maluku membayar PBI mencapai 1,2 juta peserta dari total sekitar 1,9 juta penduduk. Itu bahkan melebihi 50 persen jumlah penduduk di Maluku,” katanya.
Ia menjelaskan, dari total penduduk tersebut, sebagian besar yang ditanggung melalui skema PBI adalah masyarakat tidak mampu, belum memiliki pekerjaan tetap, maupun pekerja sektor informal yang membayar iuran melalui dukungan pemerintah.
Menurut Kasrul, isu mengenai penonaktifan peserta PBI JKN di Maluku tidak benar dan tidak berdasar. Pemprov Maluku tetap berkomitmen memastikan perlindungan kesehatan masyarakat berjalan optimal melalui kepesertaan aktif dalam program yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Namun demikian, ia menambahkan, pemerintah tetap melakukan evaluasi berkala terhadap data kepesertaan sesuai ketentuan yang berlaku secara nasional.
Baca juga: BPJS Kesehatan paparkan mekanisme reaktivasi PBI JKN
“Sesuai ketentuan, apabila dalam lima tahun peserta PBI JKN tersebut tidak pernah memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan, maka akan kita tinjau ulang. Jangan sampai pemerintah membayar angin, atau bayar kosong,” ujarnya.
Kasrul menekankan bahwa evaluasi tersebut bukan berarti penonaktifan sepihak, melainkan bagian dari penertiban dan validasi data agar bantuan tepat sasaran dan anggaran publik digunakan secara efektif.
Secara nasional, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan terus melakukan pemutakhiran data peserta PBI JKN berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta integrasi dengan data kependudukan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan bahwa penerima bantuan iuran benar-benar berasal dari kelompok masyarakat miskin dan rentan.
Pemerintah pusat juga menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian data peserta JKN-PBI dilakukan melalui mekanisme verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah, bukan melalui penonaktifan massal tanpa pemberitahuan. Setiap perubahan status kepesertaan dilakukan berdasarkan pembaruan data sosial ekonomi dan koordinasi lintas kementerian/lembaga.
Kasrul mengatakan Pemprov Maluku terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperbarui data penerima manfaat, sekaligus memastikan tidak ada warga miskin yang terlewat dari perlindungan jaminan kesehatan.
“Kami ingin memastikan masyarakat Maluku, khususnya yang kurang mampu, tetap terlindungi. Program PBI JKN ini adalah wujud kehadiran negara di bidang kesehatan,” katanya.
Baca juga: Mensos tegaskan penonaktifan PBI-JKN bukan instruksi Presiden
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan segera menghubungi dinas kesehatan setempat atau kantor BPJS Kesehatan apabila menemukan kendala terkait status kepesertaan.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































