Hukum dan batasan suami menahan nafkah batin dalam perspektif Islam

3 days ago 8

Jakarta (ANTARA) - Dalam kehidupan rumah tangga Islami, nafkah batin merupakan hak istri yang wajib dipenuhi suami. Namun, ada kondisi tertentu di mana suami diperbolehkan menahan nafkah batin.

Lalu, sampai kapan suami diperbolehkan tidak menunaikan nafkah batin kepada istrinya menurut syariat Islam? Tentu tidak selamanya. Ada batasan yang telah diatur secara tegas dalam ajaran Islam agar keseimbangan dalam rumah tangga tetap terjaga.

Simak uraian lengkapnya berikut ini, dihimpun dari berbagai sumber.

Batas maksimal suami boleh tidak memberikan nafkah batin

Nafkah batin merupakan bagian dari tanggung jawab suami yang harus diberikan kepada istri, selain dari kebutuhan lahiriah. Hal ini ditegaskan dalam Al-Quran:

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS At-Thalaq: 7)

Baca juga: Apa Itu nafkah lahir dan batin? Ini penjelasannya menurut ajaran Islam

Dalam Islam, suami sebenarnya diperbolehkan untuk tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya, terutama jika sang istri tidak lagi menghargai peran dan nasihat suami.

Ketentuan ini didasarkan pada dalil dari Al-Quran, sunnah Nabi, dan ijma’ para ulama. Langkah ini dianggap sebagai salah satu bentuk pendidikan dalam rumah tangga agar istri menyadari kesalahannya.

Sebagaimana firman Allah SWT:

"...وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ..."

Artinya: "... dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka...." (QS An-Nisa: 34)

Dalam Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah menjauh dari istri-istrinya selama satu bulan penuh. Hal ini menunjukkan bahwa suami boleh tidak memberikan nafkah batin dalam kondisi tertentu, selama ada alasan syar’i yang mendasari-nya.

Baca juga: 10 tips berhubungan intim agar cepat hamil menurut medis dan agama

Dr. Saleh Ghanim dalam bukunya “Jika Suami Istri Berselingkuh Bagaimana Mengatasinya?”, menjelaskan bahwa tidak memberikan nafkah batin berarti suami tidak melakukan hubungan suami istri dengan istrinya.

Dalam hadits juga disebutkan: "Sebagaimana Nabi Muhammad SAW pernah meninggalkan istri-istrinya di rumah sebulan penuh tanpa diberi nafkah batin." (HR. Bukhari)

Mayoritas ulama (jumhur) sepakat bahwa tidak ada batasan waktu tertentu untuk kondisi ini selama alasannya sah menurut syariat. Namun, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa batas waktu maksimal untuk menahan nafkah batin adalah 4 bulan.

Jika melewati waktu tersebut tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka tidak diperbolehkan. Pandangan ini merujuk pada Tafsir al-Qurthubi, yang menyatakan bahwa suami diizinkan tidak memberikan nafkah batin hingga jangka waktu 4 bulan. Melebihi itu, tindakan tersebut tidak lagi dibenarkan.

Dengan demikian, jika seorang suami tidak memberi nafkah batin kepada istrinya selama satu bulan, hal itu masih dibolehkan sebagaimana pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat di masa lampau.

Baca juga: Doa sebelum dan sesudah hubungan suami istri dalam Islam

Baca juga: 7 sunnah Rasulullah saat berhubungan intim yang dianjurkan

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |