Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 1.937 atau hampir 2000 kendaraan telah mengikuti uji emisi pada berbagai lokasi di Jakarta Selatan (Jaksel) pada 2025 sebagai salah satu upaya untuk menekan polusi udara daerah itu.
"Artinya, sudah lebih dari target sebanyak 1.500 kendaraan," kata Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan Tuty Ernawati Sapardin saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, pelaksanaannya secara bertahap pada setiap triwulan.
Ia merinci, pada triwulan pertama tercatat sebanyak 340 kendaraan mengikuti uji emisi, triwulan kedua sebanyak 473 kendaraan.
Selanjutnya pada triwulan ketiga meningkat menjadi 616 kendaraan dan pada triwulan keempat tercatat 508 kendaraan.
Baca juga: Sebanyak 1.687 kendaraan bermotor di Jaksel sudah lakukan uji emisi
Ia menjelaskan, uji emisi menyasar kendaraan berbahan bakar bensin dan solar.
"Dari jumlah itu, sebanyak 1.754 kendaraan dinyatakan lulus dan 183 tidak lulus uji emisi," katanya
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan di berbagai lokasi, mulai dari kantor pemerintahan, kecamatan, hingga melalui penegakan hukum di lapangan.
"Pelaksanaan uji emisi juga dilakukan di berbagai kecamatan, antara lain Jagakarsa, Pesanggrahan, Setiabudi, Pancoran, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Tebet, Mampang Prapatan, Pasar Minggu dan Cilandak," ucapnya.
Menurut dia, kegiatan uji emisi tersebut merupakan salah satu upaya pengendalian pencemaran udara sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk melakukan perawatan kendaraan secara berkala.
Baca juga: Jaga kualitas udara, 128 kendaraan ikut uji emisi di Jakarta Barat
“Ke depan, kami akan terus mengintensifkan pelaksanaan uji emisi dan berkolaborasi dengan pihak terkait guna mendukung peningkatan kualitas udara di Jakarta Selatan,” ujarnya.
Uji emisi yang dilakukan dengan sistem jemput bola itu, kata dia, bertujuan mengecek ambang batas emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Layanan jemput bola uji emisi itu pun dipastikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dengan menyasar Kendaraan Dinas Operasional (KDO) serta kendaraan pribadi milik pegawai dan warga.
Sudin LH Jakarta Selatan mengimbau kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi agar melakukan servis rutin berkala.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































