Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial sekaligus Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melalui tim kuasa hukumnya mengadukan media nasional Suara Merdeka ke Dewan Pers atas dua konten tulisan yang dianggap telah menuduh dan pelabelan negatif.
“Kami menghargai inisiatif dan mengapresiasi langkah Gus Ipul dengan memanfaatkan saluran-saluran pengaduan yang disediakan oleh Dewan Pers,” kata Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut Totok, dunia kemediaan yang terus mengalami perubahan dan dinamika, telah membuka akses bagi semua pihak untuk ambil bagian di dalamnya. Masyarakat sudah dapat memanfaatkan hak-hak memperoleh informasi dan menyampaikan sikapnya.
“Sehingga sangat terbuka peluang terjadinya perbedaan sudut pandang dan pemahaman atas suatu masalah. Termasuk keberatan-keberatan yang dialami Gus Ipul, sebagaimana diadukan oleh kuasa hukumnya. Tentu saja langkah ini harus diapresiasi. Dewan Pers akan melakukan kajian, pemeriksaan dan penelusuran atas aduan ini,” kata Totok.
Baca juga: PBNU gaungkan Gerakan Pesantren Aman Ramah Anak
Sementara itu, kuasa hukum Gus Ipul, Syamsul Huda Yudha, mengatakan ada dua laporan yang dilayangkan kliennya.
Pertama, pengajuan pengaduan resmi kepada Dewan Pers Republik Indonesia terhadap media siber Jakarta.Suaramerdeka.com terkait artikel berjudul “Gus Yahya Menjadi ‘Samsak’ di Tengah Macetnya Meja Sekjen” dan “Gus Ipul Si Biang Kerok”.
Kedua, pengiriman somasi kepada salah satu warga Nahdliyin, Hamzah Sahal, atas sejumlah unggahan di media sosial dan media elektronik.
Tim hukum menilai publikasi itu tidak berdiri sendiri sebagai kritik, melainkan membentuk rangkaian narasi yang disampaikan secara berulang dalam kurun waktu Maret hingga Juni 2026 dengan objek yang sama, yakni Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
“Baik dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) maupun sebagai Menteri Sosial Republik Indonesia,” kata Yudha.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































