Mataram (ANTARA) - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Cabang Lembar, Nusa Tenggara Barat, meminta pemerintah pusat segera menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan karena tingginya biaya operasional yang terus membebani operator kapal.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gapasdap Lembar Firman Dandy di Mataram, Sabtu, mengatakan tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini belum mampu mengimbangi kebutuhan biaya operasional yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
"Perusahaan membutuhkan struktur pendapatan yang memadai untuk memenuhi seluruh kewajiban pelayanan tersebut," ujarnya.
Menurut dia, operator kapal tetap wajib memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kegagalan memenuhi standar tersebut dapat berujung pada penghentian operasional hingga pencabutan izin kapal.
Ia menjelaskan pendapatan utama perusahaan angkutan penyeberangan berasal dari tarif dan frekuensi perjalanan kapal. Namun, dalam beberapa tahun terakhir frekuensi pelayaran cenderung menurun karena bertambahnya jumlah kapal yang memperoleh izin operasi sehingga kesempatan berlayar setiap kapal menjadi lebih terbatas.
Firman mengungkapkan pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan sebenarnya telah melakukan perhitungan tarif angkutan penyeberangan sesuai formula yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perhitungan tersebut melibatkan Kementerian Perhubungan sebagai regulator, PT ASDP Indonesia Ferry sebagai pengelola pelabuhan, Gapasdap sebagai perwakilan operator, serta lembaga perlindungan konsumen sebagai representasi masyarakat pengguna jasa.
Baca juga: Gapasdap harap penyesuaian tarif angkutan kapal penyeberangan
Baca juga: Pemerintah evaluasi tarif penyeberangan Pelabuhan Lembar-Jangkar
Berdasarkan hasil kajian pada 2019, tarif angkutan penyeberangan masih berada sekitar 31,8 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Namun hingga kini, selisih tersebut belum direalisasikan melalui penyesuaian tarif.
"Kondisi ini membuat beban operasional semakin berat karena biaya untuk menjaga standar pelayanan, keselamatan, dan perawatan kapal terus meningkat," kata Firman.
Firman menambahkan tekanan terhadap industri penyeberangan semakin besar akibat kenaikan harga berbagai komponen yang dipengaruhi nilai tukar mata uang asing.
Kenaikan tersebut berdampak langsung terhadap biaya perawatan dan perbaikan kapal yang masih bergantung pada komponen impor. Saat ini harga oli kapal dilaporkan meningkat hingga 60 persen, suku cadang naik sekitar 30 hingga 40 persen, sedangkan biaya dok kapal dan pembaruan klasifikasi kapal meningkat sekitar 20 persen.
Menurut dia, seluruh komponen tersebut merupakan kebutuhan wajib untuk memastikan kapal memenuhi standar keselamatan pelayaran.
"Semua biaya itu tidak bisa dihindari karena berkaitan langsung dengan keselamatan kapal dan penumpang," ungkapnya.
Gapasdap khawatir apabila kondisi tersebut terus berlanjut tanpa solusi kebijakan, maka kualitas layanan hingga aspek keselamatan pelayaran berpotensi terdampak. Padahal keselamatan transportasi laut merupakan kepentingan publik yang harus menjadi prioritas.
Selain meminta penyesuaian tarif, Gapasdap juga mengusulkan sejumlah insentif untuk membantu keberlangsungan industri angkutan penyeberangan.
Beberapa usulan yang disampaikan antara lain penghapusan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pengurangan biaya kepelabuhanan, penghapusan pajak bahan bakar minyak (BBM), penurunan biaya klasifikasi kapal, keringanan perpajakan, serta penyediaan kredit perbankan dengan bunga khusus sektor maritim.
Firman menilai berbagai insentif tersebut diperlukan agar industri penyeberangan tetap mampu menjaga kualitas layanan sekaligus memenuhi standar keselamatan yang diwajibkan pemerintah.
"Kami berharap pemerintah segera menyesuaikan tarif sesuai hasil perhitungan yang telah dilakukan dan memberikan dukungan kebijakan agar industri penyeberangan tetap sehat serta mampu melayani masyarakat secara optimal," katanya.
Baca juga: Biaya operasional melonjak, Gapasdap minta penyesuaian tarif
Baca juga: Kemenhub minta Gapasdap optimalkan layanan keselamatan penyeberangan
Pewarta: Nur Imansyah, Awaludin
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































