Empat personel TNI terlibat penyiraman air keras Andrie Yunus jadi tersangka

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan Polisi Militer telah menetapkan empat personel TNI yang terlibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.

"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer," kata Aulia dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.

Kapuspen melanjutkan keempat tersangka telah ditahan sejak 18 Maret 2026 dan hingga kini masih dalam pengawasan ketat pihak Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya Guntur.

Hingga saat ini, penyidik dari POM TNI masih berupaya mengumpulkan keterangan dengan memeriksa beberapa orang saksi.

Aulia memastikan proses penyelidikan yang dilakukan penyidik POM TNI berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, TNI telah berupaya mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Salah satu bentuk pertanggungjawaban, Markas Besar TNI menyatakan jabatan Kepala BAIS yang dijabat Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo telah diserahkan, imbas pengusutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.

"Jadi, kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3).

Baca juga: Komnas HAM segera panggil pihak TNI terkait kasus Andrie Yunus

Baca juga: Polisi hadiri rapat DPR sebut kasus Andrie Yunus dilimpahkan ke TNI

Baca juga: TNI: Jabatan Kabais telah diserahkan imbas kasus air keras

Pewarta: Walda Marison
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |