Dunia usaha dinilai perlu perkuat sistem kepatuhan usai implementasi Coretax

2 days ago 2

Jakarta (ANTARA) - Senior Associate One Community Consultant (OCC) Ariel Sharon menyarankan dunia usaha untuk memperkuat sistem kepatuhan seiring dengan implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Dengan Coretax, perbedaan antara data yang dilaporkan wajib pajak dan data yang dimiliki otoritas semakin mudah terdeteksi. Bagi dunia usaha, ini menjadi sinyal penting untuk memperkuat sistem kepatuhan," kata Ariel dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Menurutnya, di era Coretax, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan berbasis sistem.

Maka dari itu, SP2DK perlu disikapi sebagai risiko bisnis yang dikelola secara strategis.

Menurut Ariel, kesiapan menghadapi SP2DK sangat ditentukan oleh keselarasan antara laporan keuangan dengan pelaporan pajak, baik Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, SPT Masa PPh, maupun SPT Tahunan.

"Ketidaksinkronan keduanya dapat meningkatkan risiko koreksi yang berdampak pada arus kas dan perencanaan usaha," tambahnya.

Dia mendorong wajib pajak untuk menerapkan accounting treatment atau tax follows accounting yang menitikberatkan pada tax compliance, yakni memastikan bahwa pengakuan transaksi dan pencatatan dalam laporan keuangan telah selaras dengan pelaporan pajak.

Pendekatan tersebut, kata dia, bisa memberikan konsistensi data sekaligus memudahkan klarifikasi apabila terjadi pengawasan.

Di samping itu, penerapan Coretax yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 juga membawa perubahan fundamental pada fungsi pengawasan pajak yang menjadi instrumen penegakan dini atau early enforcement.

Meski regulasi memberikan waktu hingga 21 hari untuk menanggapi SP2DK, ia menilai jangka waktu tersebut relatif singkat bagi perusahaan yang belum memiliki data historis yang tertata, terutama jika klarifikasi menyangkut transaksi beberapa tahun sebelumnya.

Dalam praktik pendampingan, ia menyebut rekonsiliasi antara laporan keuangan, SPT Masa, dan SPT Tahunan, termasuk ekualisasi bulanan, perlu dilakukan agar kewajiban pajak lebih terpetakan.

Selain aspek teknis, ia menekankan pentingnya komunikasi yang efektif antara wajib pajak dan account representative (AR) di KPP. Penjelasan mengenai proses bisnis dan alur transaksi, menurutnya, dibutuhkan untuk mengurangi potensi kesalahpahaman dalam tindak lanjut SP2DK.

Baca juga: Masuk Februari, pelaporan SPT Tahunan capai 1,15 juta

Baca juga: Menkeu Purbaya siap memperlebar "bandwith" Coretax

Baca juga: DJP Jatim II perkuat layanan dan edukasi Coretax lewat Renjani

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |