Dubes Pakistan: RI punya peran penting dorong resolusi Kashmir

6 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Duta Besar Pakistan untuk Indonesia, Zahid Hafeez Chaudhri, menilai bahwa Indonesia memiliki peran penting bersama masyarakat internasional dalam mendorong implementasi resolusi Dewan Keamanan PBB terkait Kashmir.

"Sebagai negara yang besar, dan juga negara muslim terbesar, sangat penting bagi Indonesia, seperti para anggota masyarakat internasional, berperan dalam implementasi resolusi DK PBB," Dubes Chaudhri pada acara Kashmir Day yang digelar di Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan implementasi resolusi Dewan Keamanan PBB penting untuk mewujudkan tatanan internasional yang berlandaskan aturan.

Menurut dia, terdapat 18 resolusi DK PBB yang menyerukan penyelenggaraan plebisit independen dan tidak memihak untuk memberikan kesempatan kepada rakyat Jammu dan Kashmir untuk menentukan nasib mereka sendiri.

"Penting bagi Indonesia bersama anggota masyarakat internasional untuk meminta India menghormati hak asasi manusia rakyat Jammu dan Kashmir dan memberikan hak fundamental mereka untuk menentukan nasib sendiri," ujarnya.

Ia kembali menyerukan komunitas internasional untuk mendesak India agar menghormati komitmennya kepada rakyat Jammu dan Kashmir serta melaksanakan resolusi Dewan Keamanan PBB.

Menurutnya, pelaksanaan resolusi tersebut diperlukan untuk segera menghentikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap masyarakat Jammu dan Kashmir serta membebaskan para pemimpin wilayah tersebut yang masih dipenjara.

Konflik antara Pakistan dan India mengenai penguasaan wilayah Jammu dan Kashmir telah berlangsung sejak 1947. Namun, ketegangan sempat meningkat pada akhir April 2025.

Baca juga: Dubes Pakistan sayangkan isu Kashmir belum terselesaikan

Baca juga: Presiden Pakistan: Hari Solidaritas tegaskan dukungan bagi Kashmir

Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |